Praktik Mafia Solar Subsidi Masih Marak Terjadi APH Polres Sampai Polda Segera Tindak Tegas Pelaku Dan Jangan Bungkam.
Klik-infopol.com ll Bali -Kedalaman masalah mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi semakin terungkap setelah muncul tuduhan bahwa aparat penegak hukum telah berusaha Diam atau bungkam laporan-laporan mengenai penemuan praktik ilegal tersebut di wilayah Bali. Kejadian ini menimbulkan kekhawatiran akan integritas penegakan hukum dan akses informasi publik.
Praktik Penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi berjenis solar tersebut terjadi di SPBU Pertamina 54.821.07 , Jl. Raya Mandung, Samsam, Kec. Kerambitan, Kabupaten Tabanan, Bali. Yang dimana sudah dilaporkan hingga dinaikkan berita.
Namun nahasnya laporan tersebut seolah tidak dihiraukan oleh para penegak hukum padahal sudah jelas foto unit serta alamat SPBU yang dibuat para pelaku untuk melakukan hal ilegal tersebut tetapi sudah hampir sebulan tidak ada kelanjutan dari laporan tersebut.
Padahal sudah jelas tindakan tersebut melanggar pasal 55 undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas bumi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Dalam pasal tersebut ditegaskan bahwa:
“Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, gas bumi, dan/atau liquefied petroleum gas (LPG) yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000 (enam puluh miliar rupiah).”
Sedangkan bagi oknum pihak SPBU yang bekerja sama dengan pelaku penyalahgunaan BBM ilegal sehingga pembeli dapat melakukan penimbunan atau penyimpanan tanpa izin, dapat dipidana dengan mengingat Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”).
Pasal tersebut berbunyi, dipidana sebagai pembantu kejahatan, mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.
Atas kejadian tersebut Awak media sudah mengkonfirmasi ke Kasat reskrim Polres tabanan dan akan meneruskan temuan tersebut ke unit Ditreskrimsus Polda Bali agar mendapat tindakan yang lebih transparansi.
(Red)






