APH DIMINTA TINDAK TEGAS, PEREDARAN ROKOK ILEGAL MEREBAK DI PASAR KRIAN

Screenshot_20251219-115001

Krian, [18-12-2025] – Maraknya peredaran rokok ilegal di Pasar Krian menjadi perhatian publik, mengajak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mengambil langkah tegas dan terkoordinasi. Kasus ini tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, tetapi juga membahayakan kesehatan masyarakat yang mengonsumsi produk tanpa standar pengawasan.

Dari informasi yang dihimpun, rokok ilegal di Pasar Krian sering ditemukan tanpa pita cukai sah, menggunakan pita cukai bekas atau palsu, dan dijual dengan harga lebih murah dibandingkan rokok resmi. Hal ini menarik minat pedagang dan konsumen, sehingga memperparah penyebaran produk berbahaya.

“Peredaran rokok ilegal adalah pelanggaran hukum yang jelas berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai,” ujar narasumber yang tidak mau disebutkan nama. “Kita mengharapkan APH, terutama Bea Cukai, Satpol PP, dan Polri, bekerja sama untuk melakukan operasi gempur dan menindak pelaku tanpa pandang bulu.”

Selain kerugian negara yang signifikan, rokok ilegal juga mengandung zat berbahaya yang melebihi batas standar, seperti nikotin, tar, dan zat kimia beracun lainnya. Hal ini meningkatkan risiko penyakit jantung, paru-paru, dan kanker bagi konsumen, terutama anak-anak dan remaja yang rentan terpengaruh.

Masyarakat juga dipanggil untuk berperan aktif dalam memberantas rokok ilegal dengan tidak membeli atau menjual produk tersebut, serta melaporkan setiap kecurigaan ke pihak berwenang. Sinergi antara APH, pemerintah daerah, dan masyarakat diharapkan dapat menciptakan lingkungan bebas dari rokok ilegal di Pasar Krian dan sekitarnya.

“Kita tidak boleh biarkan rokok ilegal terus merusak ekonomi dan kesehatan masyarakat,” tegas narasumber tersebut. APH harus segera bertindak untuk menegakkan hukum dan melindungi kepentingan publik.