Januari 14, 2026

Kebijakan Pendidikan Tinggi Dinilai Diskriminatif, Rektor Paramadina Kritik Ketimpangan PTN–PTS

IMG-20251218-WA0056

Kebijakan Pendidikan Tinggi Dinilai Diskriminatif, Rektor Paramadina Kritik Ketimpangan PTN–PTS

 

 

Klik-infopol. com|Jakarta, 18 Desember 2025 —Rektor Universitas Paramadina, Prof. Didik J. Rachbini, Ph.D., melontarkan kritik keras terhadap kebijakan pendidikan tinggi nasional yang dinilai tidak adil dan diskriminatif antara Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Perguruan Tinggi Swasta (PTS). Kritik ini merespons pernyataan Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Wamendiktisaintek) Stella Christie terkait perluasan kuota penerimaan mahasiswa baru di PTN.

Sebelumnya, Wamendiktisaintek Stella Christie menanggapi kritik publik dengan menyatakan bahwa pemerintah tidak semata-mata memikirkan kuota, melainkan upaya membuka peluang pendidikan seluas-luasnya bagi masyarakat Indonesia. Pernyataan tersebut disampaikan kepada wartawan usai menghadiri 2025 International Symposium on ECD di Thamrin Nine, Jakarta Pusat, Rabu (17/12/2025).

Namun menurut Prof. Didik, pernyataan tersebut bersifat normatif dan tidak menyentuh akar persoalan struktural pendidikan tinggi nasional.

> “Prof. Stella guru besar yang pintar, tetapi tidak memahami situasi sosial-ekonomi dan sistem pendidikan tinggi di lapangan. Jawabannya terhadap kritik publik terkesan asal bunyi,” tegas Prof. Didik.

 

PTN Gagal Bersaing Global, Namun Terus Dimanjakan Negara

Prof. Didik menilai selama lebih dari setengah abad, PTN Indonesia gagal menembus jajaran kampus elite Asia dan dunia, tertinggal jauh dibandingkan universitas di Singapura maupun Malaysia, meskipun sejak lama dibiayai penuh oleh negara.

Ironisnya, kata dia, kegagalan tersebut justru dibarengi dengan praktik kebijakan yang tidak adil. PTN menerima anggaran besar dari negara—mulai dari gaji dosen, pembangunan gedung, laboratorium, hingga fasilitas—namun tetap diberi ruang luas untuk menarik dana masyarakat dengan menerima mahasiswa sebanyak-banyaknya.

> “Akibatnya, peran masyarakat dalam pendidikan tinggi yang sudah dibangun hampir satu abad justru disingkirkan,” ujar Prof. Didik.

 

Ia mencontohkan keberadaan Universitas Islam Indonesia (UII) yang berdiri sebelum kemerdekaan, serta Universitas Nasional (Unas) yang berdiri sejak 1948, sebagai bukti bahwa PTS memiliki kontribusi historis besar dalam mencerdaskan bangsa.

Masyarakat Menanggung Biaya Ganda, PTN Tidak Efisien

Prof. Didik mengungkapkan bahwa dalam praktiknya, hingga 70 persen pembiayaan PTN kini ditanggung masyarakat. Kondisi ini mendorong birokrasi PTN menjadi gemuk, tidak efisien, dan menikmati pendanaan ganda: dari negara dan dari masyarakat.

> “Inilah praktik kebijakan yang tidak adil dan menciptakan persaingan potong leher antara PTN dan PTS,” katanya.

 

Dampaknya, banyak PTS mengalami penurunan kualitas, kekurangan mahasiswa, bahkan terpaksa tutup. Peran organisasi masyarakat besar seperti NU, Muhammadiyah, serta berbagai yayasan pendidikan di daerah ikut tergerus secara sistematis.

Usulan Koreksi Kebijakan: Potong Anggaran PTN, Perkuat PTS

Sebagai solusi, Prof. Didik mengusulkan koreksi kebijakan fiskal pendidikan tinggi secara mendasar. Ia menyarankan agar anggaran negara untuk PTN dipotong 50 persen, kemudian dialokasikan secara proporsional kepada PTS.

> “Dengan begitu persaingan menjadi adil. PTN dan PTS sama-sama memperoleh dana negara dan tetap bisa menarik partisipasi masyarakat,” ujarnya.

 

Ia mengusulkan kebijakan tersebut diputuskan melalui APBN-Perubahan (APBN-P) pertengahan 2026. Menurutnya, dampak pemotongan ini relatif ringan bagi PTN karena saat ini sebagian besar pendanaannya sudah bersumber dari masyarakat.

> “Pemotongan riilnya hanya sekitar 10–15 persen. Negara tidak perlu takut,” tegasnya.

 

Alternatif: Batasi Penerimaan Mahasiswa PTN

Jika pembagian anggaran dianggap sulit dilakukan, Prof. Didik mengajukan alternatif berupa pembatasan penerimaan mahasiswa PTN berbasis keadilan sosial. PTN, menurutnya, seharusnya memprioritaskan mahasiswa dari kelompok tidak mampu yang dibiayai penuh oleh negara.

Ia juga mengusulkan penerapan skema subsidi silang, di mana setiap mahasiswa kurang mampu yang dibiayai negara harus diimbangi dengan mahasiswa dari kelompok mampu yang membayar penuh secara proporsional.

> “Asas proporsional ini penting agar penerimaan mahasiswa dari dana negara dan dari masyarakat tidak liar dan tidak merusak ekosistem pendidikan tinggi,” jelasnya.

 

Negara Tidak Boleh Diskriminatif

Prof. Didik menegaskan bahwa negara tidak boleh terus mempraktikkan kebijakan diskriminatif yang menempatkan PTN seolah memiliki derajat lebih tinggi dibandingkan PTS.

> “PTS selama ini mencerdaskan bangsa dengan modal sendiri, mandiri, tanpa dana negara. Tapi dengan cara brutal, PTN justru merusak peran PTS dan menyerap mahasiswa baru secara membabi buta,” pungkasnya.

 

——
Editor: Andry Bria & Edy S
Redaksi: Klik-Infopol.com — Suara Rakyat, Fakta & Integritas