Februari 4, 2026

Tragedi Kali Bata dan Putusan Etik Polri Tuai Kecaman: Aliansi Mahasiswa Indonesia Timur Tuntut Keadilan dan Lawan Rasisme Institusional

PhotoCollage_1766412778890

Tragedi Kali Bata dan Putusan Etik Polri Tuai Kecaman: Aliansi Mahasiswa Indonesia Timur Tuntut Keadilan dan Lawan Rasisme Institusional

 

Klik-infopol. Com|Jakarta, Senin 22 Desember 2025 —Aliansi Gerakan Mahasiswa Indonesia Timur yang terdiri dari mahasiswa asal NTT, Maluku, Papua, Sulawesi, dan NTB menggelar aksi unjuk rasa sebagai bentuk protes keras terhadap tragedi pembunuhan dua orang debt collector di kawasan TMP Kalibata, sekaligus mengecam putusan sidang kode etik Polri yang dinilai sarat kejanggalan dan mencederai rasa keadilan publik.

Aksi ini dikoordinatori oleh Lefi (Sultra) dengan Jenderal Lapangan Ofrid Seran, dan membawa satu pesan utama: keadilan tidak boleh tumpul ketika pelaku berasal dari institusi bersenjata negara.

Pembunuhan Berencana oleh Oknum Polri

Aksi tersebut berkaitan langsung dengan peristiwa pengeroyokan terhadap dua orang debt collector yang dilakukan oleh enam oknum anggota Polri hingga menyebabkan korban meninggal dunia. Peristiwa itu terjadi pada Kamis, 11 Desember 2025, sekitar pukul 15.45 WIB, di area parkir depan Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata.

Aliansi menegaskan, kasus ini bukan penganiayaan biasa, melainkan pembunuhan berencana. Hal itu didasarkan pada fakta bahwa aksi kekerasan telah dipersiapkan sebelumnya melalui komunikasi via WhatsApp, di mana keenam anggota Polri tersebut bersepakat untuk melakukan penyerangan. Pada saat kejadian, para pelaku turun dari kendaraan menggunakan helm dan masker, sebuah tindakan yang menunjukkan adanya niat sadar untuk menyamarkan identitas dan menghindari pertanggungjawaban hukum.

Putusan Etik Dinilai Janggal dan Diskriminatif

Dalam sidang kode etik Polri terhadap keenam terdakwa, Aliansi Mahasiswa Indonesia Timur menilai terdapat banyak kejanggalan serta kekeliruan serius dalam penerapan hukum.

Dari enam pelaku:

Brigadir IAM dan Bripda AMZ hanya dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Sementara empat lainnya, yakni Bripda BN, Bripda JLA, Bripda RGW, dan Bripda IAB, hanya dijatuhi sanksi demosi, dengan alasan “mengikuti ajakan senior” dan “bermaksud menolong rekan”.

Menurut Aliansi, alasan tersebut tidak dapat dibenarkan secara hukum maupun moral, karena seluruh pelaku secara aktif terlibat dalam pengeroyokan yang menghilangkan nyawa manusia. Dalih mengikuti senior dinilai sebagai bentuk pembiaran budaya kekerasan dan impunitas di tubuh Polri.

Isu Keadilan dan Rasisme Struktural

Aliansi juga menyoroti adanya pola perlakuan hukum yang tidak adil, yang kerap dirasakan masyarakat Indonesia Timur. Mereka menilai kasus ini memperlihatkan wajah rasisme struktural dan diskriminasi institusional, di mana korban sipil tidak mendapatkan keadilan maksimal, sementara pelaku dari aparat negara justru dilindungi.

“Jika pelaku adalah rakyat biasa, vonis cepat dan berat. Tapi ketika pelaku adalah aparat, hukum tiba-tiba menjadi lunak,” tegas pernyataan sikap Aliansi.

Tuntutan Aliansi Mahasiswa Indonesia Timur

Atas dasar itu, Aliansi Gerakan Mahasiswa Indonesia Timur menyatakan sikap dan tuntutan sebagai berikut:

1. Mendesak Kapolri untuk mundur atau dicopot dari jabatannya, karena dinilai gagal membina anggota dan membiarkan budaya kekerasan dalam institusi Polri.

2. Menuntut pemecatan tidak dengan hormat terhadap seluruh enam anggota Polri yang terlibat dalam pengeroyokan dua debt collector hingga meninggal dunia, tanpa pengecualian.

3. Menuntut proses hukum pidana yang adil dan transparan, serta mendesak agar keenam pelaku dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan hukuman seberat-beratnya.

4. Mendesak Kapolri untuk menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada keluarga korban dan seluruh masyarakat Indonesia Timur.

5. Menyatakan mosi tidak percaya terhadap institusi Polri, selama praktik impunitas, diskriminasi, dan kekerasan masih terus dipertahankan.

 

Penutup

Aliansi menegaskan bahwa aksi ini bukan bentuk kebencian terhadap institusi, melainkan perlawanan terhadap ketidakadilan. Mahasiswa Indonesia Timur menyatakan akan terus mengawal kasus ini dan tidak akan berhenti bersuara sampai keadilan benar-benar ditegakkan.

“Keadilan yang ditunda adalah ketidakadilan. Dan kami tidak akan diam.”

 

Editor: Andry Bria
Redaksi: Klik-Infopol.com — Suara Rakyat, Fakta & Integritas