Seperti Lasvegas Di bawah tol Gempol-Pandaan Dan Sekitarnya Perjudian 303 Bebas Beroperasi, APH Di Minta Tindak Tegas

IMG-20250819-WA0027

Klik-infopol.com ll Jawa Timur || klik infopol.com apapun bentuk dari perjudian merupakan penyakit masyarakat yang banyak terjadi ditengah tengah kita , pemberantasan Perjudian diperlukan kerja cukup keras dengan melibatkan berbagai element masyarakat, aparat kepolisian, maupun siapapun.

Jendral besar Polisi Listyo Sigit Prabowo dalam kesempatannya mengintruksikan untuk menangkap dan mengadili para pelaku judi baik berbentuk offline maupun online, beliau jg mengatakan bahwa Polri akan menyikat habis praktek perjudian yang telah lama menjadi penyakit masyarakat ini.

Menurut informasi data yang di himpun oleh awak media Jatim 19/08/2025 didapatkan bahwa di lapangan yaitu
Di Area di bawah jembatan tol Gempol Dan sekitarnya mulai ramai antara jam 13:00 sampai sore hari perjudian Sabung ayam yang sekarang marak di area bawah jalan tol Gempol Pandaan . Dan cap jeki atau kartu di area pemotongan ayam,
Yang Dimana di area tersebut di jaga oleh anggota .ungkap narasumber yang tidak mau di sebutkan namanya .

Mengacu pada Pasal 303 KUHP, setiap orang yang tanpa izin menyelenggarakan atau turut serta dalam praktik perjudian dapat dikenakan pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda. Sementara bandar atau penyelenggara dapat dikenakan hukuman yang lebih berat. Jika aparat mengetahui keberadaan perjudian dan tidak menindak, hal ini juga bisa dikategorikan sebagai pembiaran atau bahkan bentuk penyalahgunaan wewenang.

Dalam hal ini dimohon APH setempat Supaya memperhatikan pemberitaan ini agar di wilayah Jawatimur  yang terkenal dengan kota santri tidak tercemar oleh Perjudian di wilayah setempat .

Dan Sampai berita ini ditayangkan , team investigasi masih terus berupaya meminta klarifikasi tambahan dari pihak Polres dan Polda Jawa timur.

Jika benar aparat tak berdaya menghadapi praktik perjudian terbuka tersebut, maka persoalan ini tak lagi sekadar soal perjudian melainkan soal bobroknya sistem pengawasan, dan matinya fungsi penegakan hukum di wilayah Jawa timur.

Red.