Wilayah Gempol Dan Sekitarnya Mulai Bebas Perjudian 303 Beroperasi . Aparat Di minta Tegas
Pasuruan || klik infopol.com apapun bentuk dari perjudian merupakan penyakit masyarakat yang banyak terjadi ditengah tengah kita , pemberantasan Perjudian diperlukan kerja cukup keras dengan melibatkan berbagai element masyarakat, aparat kepolisian, maupun siapapun.
Jendral besar Polisi Listyo Sigit Prabowo dalam kesempatannya mengintruksikan untuk menangkap dan mengadili para pelaku judi baik berbentuk offline maupun online, beliau jg mengatakan bahwa Polri akan menyikat habis praktek perjudian yang telah lama menjadi penyakit masyarakat ini.
Menurut informasi data yang di himpun oleh awak media Jatim 19/08/2025 didapatkan bahwa di lapangan yaitu
Di Area di bawah jembatan tol Gempol Dan sekitarnya mulai ramai antara jam 13:00 sampai sore hari perjudian Sabung ayam yang sekarang marak di area bawah jalan tol Gempol Pandaan . Dan cap jeki area pemotongan ayam
Dimana di area tersebut di jaga oleh anggota aparat .ungkap narasumber yang tidak mau di sebutkan namanya .
Mengacu pada Pasal 303 KUHP, setiap orang yang tanpa izin menyelenggarakan atau turut serta dalam praktik perjudian dapat dikenakan pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda. Sementara bandar atau penyelenggara dapat dikenakan hukuman yang lebih berat. Jika aparat mengetahui keberadaan perjudian dan tidak menindak, hal ini juga bisa dikategorikan sebagai pembiaran atau bahkan bentuk penyalahgunaan wewenang.
Sudah berapa kali 303 sabung ayam atau Perjudian Cap Jeki tersebut di beritakan namun sampai sekarang masih beroperasi Lagi terlihat jelas jika APH setempat tutup mata dengan adanya kegiatan tersebut.
.
Dalam hal ini Supaya di perhatikan pemberitaan ini agar di wilayah Pasuruan yang terkenal dengan kota santri tidak tercemar oleh Perjudian di wilayah kabupaten Pasuruan .
Sampai berita ini ditayangkan , team investigasi masih terus berupaya meminta klarifikasi tambahan dari pihak Polres Pasuruan dan Polda Jawa timur. Jika benar aparat tak berdaya menghadapi praktik perjudian terbuka, maka persoalan ini tak lagi sekadar soal perjudian melainkan soal bobroknya sistem pengawasan, dan matinya fungsi penegakan hukum di wilayah Jawa timur.
Red.






