Desember 18, 2025

Perjudian Sabung Ayam Dan Cap Jeki DiWilayah Kabupaten Blitar Terkesan Kebal Hukum

IMG-20251218-WA0030

Blitar– Klik Infopol.Com Banyak berita terkait perjudian di wilayah hukum Polres Blitar, terutama praktek judi sabung ayam dan cap jeki. Adanya APH yang tutup mata berimbas pada bandelnya bandar terus melakukan kegiatan haramnya, Rabu (17-12-2025).

Dari pantauan awak media dilapangan memang benar saja perjudian yang berada di desa Jatilengger, Kec. Ponggok, Kabupaten Blitar, Jawa Timur yang diduga dikelola oleh inisial (Dhu) terus ber’aktifitas sampai hari ini dengan leluasa melakukan perjudiannya tanpa mengenal hukum yang berlaku di wilayah hukum Polres Blitar.

Kapolri Jendral Polisi Listyo Sigit Prabowo , Mengintruksikan Kepada seluruh jajarannya agar berupaya mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri , agar jajarannya tidak segan untuk menindak segala bentuk Perjudian dan Kegiatan terlarang lainnya.

Sudah jelas dalam KUHP ,  Pasal 303 dalam hukum acara pidana diancam bagi mereka, pemain judi dengan pidana penjara paling lama 4 Tahun dan/atau denda pidana paling banyak 10 juta Rupiah .

Instruksi dari Kapolri Seakan di Kesampingkan oleh Aparat Penegak Hukum Wilkum Polres Blitar Polda Jatim. Dengan adanya pembiaran ini semakin banyak aktivitas sabung ayam di wilayah hukum Polres Blitar serta menjamur di banyak tempat , karna tidak ada penindakan Oleh APH Setempat
Hal ini sangat disayangkan oleh beberapa Tokoh masyarakat yang peduli lingkungan anti perjudian, terhadap maraknya praktek praktek judi di kabupaten Blitar

(Tim)