Peredaran Dan Penjualan Bebas Rokok ilegal di Pasar Loak Krian Dengan Omset Besar Terkesan Kebal Hukum …!!!

3 min read

SIDOARJO// Klik Infopol.Com
Pemerintah daerah sedang menggalakkan gempur rokok ilegal dan terlihat jelas adanya pamflet di setiap instansi pemerintah.

Penjualan rokok yang terang-terangan di jual di pinggir jalan pasar loak krian seakan akan kebal hukum dengan omset yang puluhan juta rupiah dan tidak merasa takut terhadap aparat penegak hukum (APH ) dan pegawai Bea cukai ada apa sebenarnya.

Dari pantauan yang sangat jelas dengan adanya pembeli yang bergantian keluar masuk di area penjual rokok ilegal yang di area pasar loak krian yang berhadapan dengan penjahit di situ terdapat meja dengan ukuran 1m persegi dan tertutup payung warna warni yang berinisial bas dan is selaku penjual.

Ketika awak media mendatangi lokasi Jumat 4 / 04 / 2025 Dan Bertanya Pada Oknum Di area Pasar . kok wani pean dodolan rokok ilegal pak . wani ae mas aku ngene yo ngemel….ngemel nang ndi ae pak yo polisi yo satpol pp, yo lio-lio ne kata mereka sambil bawah senjata tajam monteng berukuran kurang lebih 1m kata mereka berinisial bas untuk nakut2ti orang yang gak bayar kata mereka yang jualan rokok ilegal.

Rokok yang di jual tanpa pita cukai itu di antaranya bermerek Mild,Bles,Angker.hamer. rasamangga. scoot,Newcastel,Angker dan merk-merk lainnya yang tidak bisa kita sebutkan satu persatu.

Para pelaku yang berperawakan gemuk tinggi besar tinginya kurang lebih 170 cm dan mereka berjualan mulai pukul 05.00 wib sampei selesai 10. 00 pagi di situ sangat jelas jual rokok slop2 an dan bergantian orang sebagian di sembunyikan di warung2 yang terdekat katanya kalau ada obraan biar aman kata seorang pengirim rokok tiap hari yang bernisial jrt. yang berhari harinya sambil nunggu uang setoran mereka.

Disitu ada seorang pembeli yang bernama sebut saja cak no persloppe macem2 regone pak onok seng rego 85.000 ada juga yang 90.000,95000 kata mereka macam-macam pak harganya di situ ungkap warga sekitar

ROKOK ilegal yang beredar di masyarakat tetapi tidak memenuhi ketentuan di bidang cukai ciri-ciri rokok polos atau tanpa di adanya pita cukai atau rokok dengan pita palsu,dengan pita bekas.

Pasal 54 berbunyi’ setiap orang yang menawarkan menyerahkan menjual,atau menyediakan untuk di jual barang kena cukai yang tidak di kemas untuk menjual eceran atau tidak di lekati pita cukai yang di kemas untuk menjual eceran atau tidak di lekati pita cukai atau tidak di bubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana di maksud dalam pasal 29 ayat(1) di pidana dengan pidana paling singkat 1(satu)tahun paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda paling sedikit 2(dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10(sepuluh)kali nilai cukai yang harus di bayar.

Pasal 56 berbunyi setiap orang menimbun,menyimpan,memiliki,menjual,menukar,memperoleh . Memberikan barang kena cukai yang di ketahui atau patut harus di duganya berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-undang ini di pidana penjara paling singkat 1(satu)tahun dan paling lama 5(lima)tahun penjara

Adanya dugaaan distributor rokok ilegal yang menjadi peredaran di pasar krian awak media akan berkordinasi dengan beacukai Jawa timur polres sidoarjo, dan mapolda jawa timur .(Red)

Ynt)

klikinfo1

Fastabiqul Khoirot

You May Also Like

More From Author