Februari 4, 2026

Mafia Solar Subsidi Bergentayangan Di Area SPBU 54.66310 dan SPBU 54.663.04 Di Area Polres Trenggalek .APH Di Harap Tindak Tegas Otak Pelaku.

IMG-20260129-WA0106

Trenggalek ||Klik Infopol.Com Praktik Penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi berjenis solar kembali terjadi di SPBU Pertamina 54.663.10 Jl. Pahlawan raya sukorejo ,karangsoko Kec. Trenggalek , Kabupaten Trenggalek , Jawa Timur

Dari pantauan tim investigasi di dilapangan,Kali ini para pelaku tersebut memakai kedok yaitu dengan mengisi berpindah-pindah SPBU menggunakan pick up hitam yang sudah dimodifikasi serta diberi plat palsu dengan angkutan 2 tandon bull kempu serta di tutupi dengan terpal hijau guna menutupi kempu tersebut .

Saat di datangi oleh tim awak media Jatim sang sopir bergegas masuk mobil dan tancap gas menghindari tim investigasi sehingga rekan – rekan berinsiatif melakukan Pengejaran sehingga tarjadilah saling pepet antara mobil tim awak media dengan sopir mafia solar di saat tengah jalan mobil Xenia kita kehilangan jejak di karenakan sopir pick up tersebut melakukan zig-zag dengan membahayakan pengguna jalan di area jalan karangsoko. 28 -01-2026

dari keterangan yang dihimpun oleh warga sekitar (AD) dilapangan praktik tersebut sudah lama terjadi di area SPBU sini mas . yang mana mereka mereka memiliki beberapa unit mobil modif yang sudah dimodifikasi untuk melakukan aktivitas pengisian solar subsidi secara bergantian di SPBU area Trenggalek ungkapnya .

Sedangkan PT. Pertamina sudah mengeluarkan aturan tentang pelanggaran pembelian BBM subsidi jenis solar menggunakan jerigen, drump atau kempu yang melebihi kapasitas dan pembelian secara tidak wajar dan berkali-kali.

Dan tindakan tersebut jelas melanggar pasal 55 undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas bumi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Dalam pasal tersebut ditegaskan bahwa:

“Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, gas bumi, dan/atau liquefied petroleum gas (LPG) yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000 (enam puluh miliar rupiah).”

Sedangkan bagi oknum pihak SPBU yang bekerja sama dengan pelaku penyalahgunaan BBM ilegal sehingga pembeli dapat melakukan penimbunan atau penyimpanan tanpa izin, dapat dipidana dengan mengingat Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”).

Pasal tersebut berbunyi, dipidana sebagai pembantu kejahatan, mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.

Atas kejadian tersebut Awak media tengah berusaha mengkonfirmasi Ke APH setempat polres trenggalek agar segera di tindak lanjuti sehingga Institusi kepolisian dapat kembali dipercaya Dimata masyarakat.

(Red)