Januari 14, 2026

Di duga Pihak SPBU Ada Kongkalikongan Denag Mafia Solar

IMG-20260109-WA0002

Probolinggo || klik infopol.com Praktik Penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi berjenis solar kembali terjadi di SPBU Pertamina 54.672.12 , Jl. Raya Curah, Darungan 2, Pajurangan, Kec. Gending, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur .

Dari pantauan tim investigasi di dilapangan,Kali ini para pelaku tersebut memakai kedok yaitu dengan mengisi berpindah-pindah SPBU menggunakan truck yang sudah dimodifikasi serta diberi plat palsu dengan angkutan 2 tandon bull kempu.

dari keterangan yang dihimpun oleh warga sekitar (AD) dilapangan praktik tersebut sudah lama terjadi di area SPBU sini mas . yang mana mereka mereka memiliki 10 unit truck yang sudah dimodifikasi untuk melakukan aktivitas pengisian solar subsidi secara bergantian di SPBU ungkapnya .

Sedangkan PT. Pertamina sudah mengeluarkan aturan tentang pelanggaran pembelian BBM subsidi jenis solar menggunakan jerigen, drump atau kempu yang melebihi kapasitas dan pembelian secara dan secara berkali-kali.

Dan tindakan tersebut jelas melanggar pasal 55 undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas bumi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Dalam pasal tersebut ditegaskan bahwa:

“Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, gas bumi, dan/atau liquefied petroleum gas (LPG) yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000 (enam puluh miliar rupiah).”

Sedangkan bagi oknum pihak SPBU yang bekerja sama dengan pelaku penyalahgunaan BBM ilegal sehingga pembeli dapat melakukan penimbunan atau penyimpanan tanpa izin, dapat dipidana dengan mengingat Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”).

Pasal tersebut berbunyi, dipidana sebagai pembantu kejahatan, mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.

Atas kejadian tersebut Awak media tengah berusaha mengkonfirmasi Ke APH setempat agar segera di tindak lanjuti sehingga Institusi kepolisian dapat kembali dipercaya Dimata masyarakat.