Desember 19, 2025

82 Motor Hasil Perampasan ‘Mata Elang’ di Gunungputri Diamankan Polisi

IMG_20251219_205356

82 Motor Hasil Perampasan ‘Mata Elang’ di Gunungputri Diamankan Polisi

Klik-infopol. Com|Gunungputri – Polres setempat berhasil menggerebek sebuah lokasi penyimpanan sepeda motor yang diduga kuat menjadi tempat penampungan kendaraan hasil perampasan yang dilakukan oleh kelompok debt collector ilegal yang dikenal dengan sebutan mata elang atau matel. Penggerebekan berlangsung pada Selasa (16/12) setelah adanya laporan dari masyarakat.

Kapolsek Gunungputri, AKP Aulia Robby, menyampaikan kepada wartawan bahwa operasi ini merupakan tindak lanjut dari laporan seorang pengendara yang menjadi korban. Korban mengaku dihentikan secara paksa oleh oknum mata elang saat melintas di jalan. Tanpa prosedur dan tanpa bukti yang sah, sepeda motor milik pelapor dibawa paksa oleh kelompok tersebut ke lokasi yang tidak diketahui.

Menerima informasi itu, jajaran kepolisian langsung bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan satu tempat yang mencurigakan di wilayah Gunungputri. Di tempat pertama, polisi menemukan 15 unit sepeda motor yang diduga hasil perampasan. Petugas kemudian melakukan pengembangan ke lokasi kedua, sebuah rumah yang dijadikan gudang penyimpanan, dan menemukan 67 unit motor tambahan.

Dengan demikian, total 82 unit sepeda motor berhasil diamankan polisi sebagai barang bukti. Ratusan motor ini kini berada di bawah pengawasan penyidik untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam operasi ini, lima pelaku yang diduga terlibat sudah ditahan oleh pihak kepolisian. Mereka akan diproses secara hukum sesuai dengan perbuatannya. Polisi juga masih terus melakukan penyelidikan guna mengungkap kemungkinan jaringan yang lebih luas di balik praktik penarikan kendaraan secara paksa oleh kelompok mata elang ini.

Kapolsek menegaskan kepada masyarakat agar selalu berhati-hati dan tidak segan melapor bila mengalami tindakan semacam ini. Penanganan cepat dari aparat menunjukkan komitmen penegakan hukum terhadap praktik debt collector yang melanggar aturan dan meresahkan masyarakat.

Editor: Andry Bria
Redaksi: Klik-Infopol.com — Suara Rakyat, Fakta & Integritas