Desember 19, 2025

Adanya Indikasi Permainan Antara Pengangsuh Pertalite dengan Oknum Operator SPBU 54.641.02

IMG-20251219-WA0033

Kediri || Praktik Penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi berjenis Pertalite kembali terjadi di SPBU Pertamina 54.641.02 , Jl. Malang No.16, Kacangan, Kandangan, Kec. Kandangan, Kabupaten Kediri, Jawa Timur

Dari pantauan awak media dilapangan,Kali ini para pelaku tersebut bermain memakai mobil carry yang diketahui sudah mengisi dan akan melakukan pengisian kembali, namun sangat disayangkan ketika oknum operator tersebut tahu akan keberadaan awak media mereka menyuruh Pengangsuh tersebut untuk pergi alias tidak jadi mengisi padahal mereka sudah membuka tutup tangki tersebut dan siap untuk mengisi lagi.

Ketika dikonfirmasi operator yang mengisi tersebut merasa tidak melakukannya serta tidak membenarkan jika pelaku akan mengisi lagi padahal jelas yang terjadi dilapangan bahwa kendaraan carry tersebut sudah membuka tutup tangki dan siap mengisi kembali.

Landasan hukum:

Sedangkan PT Pertamina sudah mengeluarkan aturan tentang pelarangan pembelian BBM Penugasan jenis Pertalite menggunakan jerigen, drum yang melebihi kapasitas, dan pembelian secara berkali-kali atau secara bolak-balik. Larangan ini ditujukan ke SPBU-SPBU diwilayah Jatim Bali Nusa Tenggara.

Selain itu, sesuai Peraturan Presiden No 191 tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian, harga jual eceran bahan bakar minyak dan keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI No 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang jenis bahan bakar minyak khusus penugasan.
Tindakan tersebut melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Dalam pasal tersebut ditegaskan bahwa:

“Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, gas bumi, dan/atau liquefied petroleum gas (LPG) yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000 (enam puluh miliar rupiah).”

Dan bagi oknum pihak SPBU yang bekerja sama dengan pelaku penyalahgunaan BBM ilegal sehingga pembeli dapat melakukan penimbunan atau penyimpanan tanpa izin, dapat dipidana dengan mengingat Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”).

Pasal tersebut berbunyi, dipidana sebagai pembantu kejahatan, mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.

Atas kejadian tersebut Awak media tengah berusaha mengkonfirmasi melalui WhatsApp Kasat reskrim Polres Kediri serta pihak Pertamina.

(Tim)