“VIDEO KEKERASAN TERHADAP KERA DI MALAKA, PUBLIK DESAK POLDA NTT, POLRES MALAKA, DAN BBKSDA NTT BERTINDAK TEGAS;
“VIDEO KEKERASAN TERHADAP KERA DI MALAKA, PUBLIK DESAK POLDA NTT, POLRES MALAKA, DAN BBKSDA NTT BERTINDAK TEGAS;
Segera mengidentifikasi dan menangkap seluruh pelaku, termasuk pihak yang merekam dan menyebarkan video.
Memproses hukum secara transparan, profesional, dan tegas, tanpa pandang bulu.”
Klik-infopol.com|Raihenek, Malaka — Sebuah video kekerasan terhadap satwa kembali mengusik nurani publik. Dalam rekaman yang beredar luas, seekor kera di wilayah Kecamatan Kobalima (Raihenek), Kabupaten Malaka, terlihat ditembak mati, dipukul, diseret, dan direkam tanpa rasa empati. Peristiwa ini memantik kemarahan masyarakat dan memunculkan desakan keras agar aparat penegak hukum segera bertindak.
Ini bukan hiburan.
Ini bukan candaan.
Ini adalah kejahatan terhadap satwa.
Publik menilai tindakan tersebut sebagai bentuk kekerasan brutal yang tidak dapat ditoleransi dalam negara hukum. Negara tidak boleh kalah oleh kebiadaban, dan hukum tidak boleh berhenti pada kecaman moral semata.
Secara hukum, perbuatan ini berpotensi kuat melanggar:
• Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, khususnya larangan melukai dan membunuh satwa liar, dengan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 juta.
• Pasal 302 KUHP tentang penganiayaan terhadap hewan, dengan ancaman pidana penjara, terlebih karena dilakukan secara sengaja dan disertai kekerasan.
Selain itu, perekaman dan penyebaran video kekerasan juga dinilai memperparah perbuatan pidana karena berpotensi menimbulkan keresahan dan menormalisasi kekerasan di ruang publik.
Dalam kasus ini, pelaku yang disebut bernama Janu Bota dan rekan-rekannya didesak untuk segera ditangkap dan diproses hukum tanpa kompromi. Publik meminta agar proses hukum tidak berhenti di tingkat wacana, tetapi diwujudkan melalui tindakan nyata.
Masyarakat dan pemerhati hukum mendesak: 👉 Polda NTT untuk memberi atensi serius terhadap kasus ini
👉 Polres Malaka segera melakukan penindakan hukum
👉 BBKSDA NTT melalui Seksi Konservasi Wilayah I Atambua turun tangan sesuai kewenangan konservasi satwa
Seorang pakar perlindungan satwa menyatakan bahwa kekerasan terhadap satwa liar bukan hanya persoalan etika, tetapi juga ancaman serius terhadap keseimbangan ekosistem dan pendidikan moral masyarakat.
“Tindakan menyiksa dan membunuh satwa, apalagi direkam dan dipertontonkan, menunjukkan kegagalan empati dan berpotensi menular secara sosial. Penegakan hukum yang tegas sangat penting agar publik memahami bahwa satwa bukan objek kekerasan, melainkan bagian dari ekosistem yang dilindungi undang-undang,” tegasnya.
Pakar tersebut juga menekankan bahwa BBKSDA memiliki kewenangan hukum melalui penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) kehutanan untuk mengusut dan merekomendasikan proses pidana terhadap pelaku kejahatan satwa liar.
Publik menilai, penanganan serius terhadap kasus ini akan menjadi ujian komitmen aparat penegak hukum di NTT dalam melindungi satwa dan menegakkan hukum tanpa pandang bulu.
Jika kasus ini dibiarkan atau ditangani setengah hati, dikhawatirkan akan menjadi preseden buruk dan memberi pesan keliru bahwa kekerasan terhadap satwa adalah hal biasa.
Hukum tidak boleh diam.
Negara harus hadir.
Kemanusiaan tidak boleh kalah.
Editor: Andry Bria
Redaksi: Klik-Infopol.com – Suara Rakyat, Fakta & Integritas






