“VIDEO KEKERASAN KERA DISERTAI UCAPAN MENGHINA, IKS.PI KERA SAKTI TUNTUT PROSES HUKUM TANPA AMPUN;
“VIDEO KEKERASAN KERA DISERTAI UCAPAN MENGHINA, IKS.PI KERA SAKTI TUNTUT PROSES HUKUM TANPA AMPUN;
Kekerasan Satwa dan Dugaan Penghinaan Simbol Organisasi, Kasus Mengarah ke Polres Malaka dan BBKSDA NTT.”
Klik-Infopol.com | Raihenek, Malaka — Sebuah video yang beredar luas di tengah masyarakat memperlihatkan tindakan tidak berperikemanusiaan terhadap seekor kera di wilayah Kecamatan Kobalima (Raihenek), Kabupaten Malaka. Dalam video tersebut, kera ditembak mati, diperlakukan secara kejam, diseret, dan seluruh rangkaian perbuatan itu direkam tanpa rasa empati. Peristiwa ini bukan sekadar pelanggaran etika, melainkan potret rusaknya nurani dan pengabaian serius terhadap hukum.
Tindakan tersebut patut dikecam keras. Negara tidak boleh kalah oleh kebiadaban. Hukum tidak boleh diam.
Secara hukum, perbuatan ini memenuhi unsur tindak pidana. Apabila kera yang dibunuh termasuk satwa liar yang dilindungi, maka pelaku dapat dijerat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, khususnya Pasal 21 ayat (2) yang melarang menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, dan memperniagakan satwa dilindungi, baik hidup maupun mati.
Ancaman hukumannya diatur dalam Pasal 40 ayat (2), yakni pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 juta.
Selain itu, tindakan penyiksaan dan pembunuhan hewan secara kejam juga melanggar Pasal 302 KUHP, dengan ancaman pidana penjara, terlebih karena dilakukan secara sengaja dan disertai kekerasan. Fakta bahwa aksi tersebut direkam dan disebarkan ke publik menjadi faktor pemberat, serta membuka peluang jeratan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) atas penyebaran konten kekerasan yang meresahkan masyarakat.
Perlu ditegaskan secara jujur dan tegas:
Ini bukan tindakan spontan.
Ini bukan candaan.
Ini adalah kejahatan.
Lebih jauh, dalam video tersebut juga terdengar ucapan yang diduga bernada penghinaan. Salah satu penonton meminta temannya yang memegang senapan angin dengan kalimat yang mengaitkan kera tersebut dengan IKS.PI Kera Sakti. Ucapan ini dinilai sebagai bentuk pelecehan terhadap organisasi yang secara resmi berlambang kera.
Bahkan, disebutkan bahwa salah satu pelaku JB penganiayaan hewan di kobalima, Raihenek diduga mengucapkan kata-kata pasang, jiensho Dan kera sakti yang mengarah pada penghinaan terhadap IKS.PI Kera Sakti sambil melakukan kekerasan terhadap kera yang sudah tidak bernyawa. Tindakan ini tidak hanya melukai rasa kemanusiaan, tetapi juga mencederai martabat organisasi.
Atas peristiwa tersebut, Senior IKS.PI Kera Sakti Kabupaten Malaka menyatakan sikap tegas tidak menerima dan memastikan akan menempuh jalur hukum dengan melaporkan kasus ini ke Polres Malaka. Bagi mereka, ini bukan hanya soal kekerasan terhadap satwa, tetapi juga soal harga diri organisasi dan nilai-nilai kemanusiaan yang tidak boleh dilecehkan.
Jika unsur penghinaan terbukti, pelaku juga dapat dikenakan:
• Pasal 315 KUHP tentang penghinaan ringan, dan/atau
• Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 UU ITE, apabila pernyataan tersebut disebarkan melalui media elektronik.
Selain jalur kepolisian, kasus ini juga mendapat perhatian dari sisi konservasi satwa. Untuk wilayah Kabupaten Malaka, kewenangan perlindungan dan penindakan terhadap kejahatan satwa liar berada di bawah Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Nusa Tenggara Timur, melalui Seksi Konservasi Wilayah I Atambua.
BBKSDA NTT memiliki dasar hukum kuat dalam melakukan penanganan, penyelidikan, hingga rekomendasi penegakan hukum atas kejahatan satwa, sebagaimana diatur dalam:
• UU No. 5 Tahun 1990 tentang KSDAE
• Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) terkait organisasi dan tata kerja BKSDA/BBKSDA
• Kewenangan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kehutanan untuk menangani tindak pidana konservasi satwa liar
Laporan masyarakat terkait kejahatan satwa di Kabupaten Malaka dapat disampaikan melalui BBKSDA NTT di Kupang atau langsung ke Seksi Konservasi Wilayah I Atambua, sebagai unit teknis yang membawahi wilayah perbatasan, termasuk Malaka.
Senior IKS.PI Kera Sakti Malaka secara tegas meminta agar JB dan rekan-rekannya yang terlibat dalam pembunuhan, penyiksaan kera, serta pengucapan kata-kata yang mengarah pada penghinaan terhadap organisasi, diproses hukum secara tegas dan tanpa kompromi, baik melalui Polres Malaka maupun mekanisme hukum konservasi oleh BBKSDA NTT.
Kami mendesak aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk:
• Segera mengidentifikasi dan menangkap seluruh pelaku, termasuk pihak yang merekam dan menyebarkan video.
• Memproses hukum secara transparan, profesional, dan tegas, tanpa pandang bulu.
• Memberikan efek jera, agar kekerasan terhadap satwa dan penghinaan terhadap kelompok atau organisasi tidak kembali dianggap hal biasa.
Kekerasan terhadap satwa adalah pintu masuk kekerasan terhadap sesama manusia. Jika hari ini hukum membiarkan seekor kera disiksa dan martabat sebuah organisasi dilecehkan, maka besok kekerasan dan penghinaan akan terus berulang.
Suara publik harus lantang.
Tekanan moral harus dijaga.
Hukum harus berdiri tegak.
Kemanusiaan tidak boleh kalah.
Editor: Andry Bria
Redaksi: Klik-Infopol.com – Suara Rakyat, Fakta & Integritas





