“Usai Berita Terbit, Kapolres Malaka Bergerak Cepat Amankan Dua Terduga Pelaku Penganiayaan Satwa di Kobalima;
“Usai Berita Terbit, Kapolres Malaka Bergerak Cepat Amankan Dua Terduga Pelaku Penganiayaan Satwa di Kobalima;
Sinergi Polisi dan Masyarakat, Dua Terduga Pelaku Penganiayaan Satwa Diserahkan ke Polres Malaka”
Klik-infopol. Com|Raihenek,Malaka — Respons cepat aparat kepolisian menyusul terbitnya pemberitaan dugaan penganiayaan satwa di Kecamatan Kobalima menunjukkan bahwa kerja jurnalistik yang akurat dan bertanggung jawab masih menjadi instrumen penting dalam mendorong penegakan hukum. Usai informasi peristiwa tersebut mengemuka di ruang publik, Kapolres Malaka bersama jajaran langsung mengambil langkah konkret dengan mengamankan dua warga yang diduga terlibat.
Melalui Unit Buser Satreskrim yang bersinergi dengan Unit IV Sat Intelkam, Polres Malaka mengamankan dua orang warga Desa Rainawe, Kecamatan Kobalima, pada Kamis, 22 Januari 2026 sekitar pukul 07.00 WITA. Penyerahan dilakukan secara kooperatif oleh pihak keluarga melalui tokoh masyarakat setempat—sebuah sikap yang mencerminkan kesadaran hukum dan kepedulian sosial masyarakat terhadap pentingnya keadilan dan ketertiban.
Peristiwa yang menjadi sorotan publik ini diduga terjadi di Dusun Raihenek, Desa Rainawe. Informasi awal yang dihimpun menyebutkan adanya tindakan kekerasan terhadap seekor satwa jenis kera/monyet dengan dugaan penggunaan senapan angin dan kayu. Kasus ini memantik reaksi luas karena menyentuh isu sensitif: kekerasan terhadap satwa, kelestarian lingkungan, serta tanggung jawab hukum pelaku.
Dua warga yang diamankan masing-masing berinisial JX (35) dan JRD (18), keduanya berdomisili di Dusun Raihenek C, Desa Rainawe. Saat ini, keduanya telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan dan pendalaman oleh penyidik. Kepolisian menegaskan proses berjalan sesuai ketentuan hukum, menjunjung asas praduga tidak bersalah, serta dilakukan secara profesional dan humanis.
Langkah cepat aparat ini menegaskan komitmen Polres Malaka dalam menindaklanjuti setiap laporan dan informasi yang berkembang di masyarakat, termasuk yang bersumber dari kerja-kerja jurnalistik. Penegakan hukum tidak boleh menunggu kegaduhan, tetapi harus hadir saat fakta-fakta awal telah terkonfirmasi dan kepentingan publik terancam.
Di sisi lain, Polres Malaka juga menyampaikan apresiasi kepada tokoh masyarakat dan keluarga terduga pelaku yang memilih jalur kooperatif. Sikap tersebut dinilai membantu mempercepat proses hukum dan mencegah potensi konflik sosial di tengah masyarakat.
Kepolisian kembali mengingatkan bahwa tindakan kekerasan terhadap satwa bukan sekadar pelanggaran etika, melainkan perbuatan melawan hukum yang berdampak langsung pada kelestarian lingkungan dan keseimbangan ekosistem. Setiap warga diimbau untuk menyelesaikan persoalan dengan cara-cara yang beradab dan sesuai hukum, serta menjauhi praktik kekerasan dalam bentuk apa pun.
Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa sinergi antara masyarakat, aparat penegak hukum, dan insan pers memiliki peran strategis dalam menjaga ruang hidup bersama. Transparansi informasi, keberanian melaporkan, dan ketegasan penegakan hukum adalah fondasi utama terciptanya rasa keadilan dan keamanan.
Dengan langkah cepat ini, diharapkan situasi kamtibmas di Kabupaten Malaka tetap terjaga dalam keadaan aman, tertib, dan kondusif, sekaligus menumbuhkan kesadaran kolektif untuk melindungi satwa dan lingkungan sebagai bagian tak terpisahkan dari kehidupan manusia.
Sumber: Humas Polres Malaka
Media: klik-infopol.com
Penulis: Andry Bria





