Terdapat Perjudian 303 Diwilayah Trenggalek, APH Terkesan Tidak Kerja Serta Makan Gaji Buta
Trenggalek– Aktivitas perjudian sabung ayam dan dadu Kopyok di Dusun ketawang desa tasikmadu Kecamatan watulimo Trenggalek , hingga kini belum tersentuh oleh Aparat Penegak Hukum meski sudah banyak pemberitaan terkait aktivitas tersebut. Dan Hal tersebut masih menjadi perbincangan di kalangan masyarakat tentang lemahnya hukum diwilayah Trenggalek , Senin (17-11-2025).
Diketahui bahwa Perjudian tersebut dikelola oleh seseorang yang warga sebut bos berinisial (SJ) yang dimana omset dari perjudian tersebut sangat fantastik karna dibuka dari sore hingga malam hari namun tetap saja Lokasi perjudian tersebut membuat keresahan di kalangan masyarakat sekitar dan jelas bisa jadi hal yang merusak generasi bangsa khususnya pemuda. Kegiatan sabung ayam tersebut masih sangat mulus beroperasi hingga menjadikan sebuah polemik vital di lingkungan masyarakat mengenai kemana dan bagaimana peran APH diwilayah tersebut.
“Namanya perjudian, apakah itu judi darat, judi online, dan berbagai macam bentuk pelanggaran tindak pidana lainnya harus ditindak,” demikian instruksi dari Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang disadur melalui media online maupun cetak dan medsos.
Namun Sangat disayangkan rupanya, instruksi Kapolri tersebut terkesan diabaikan oleh Polres Trenggalek dan jajarannya, buktinya aktivitas perjudian di di Dusun ketawang desa tasikmadu Kecamatan watulimo Trenggalek masih berjalan lancar tak tersentuh APH sama sekali dan belum ada penindakan dari aparat kepolisian untuk menangkap atau menutup arena perjudian sabung ayam di wilayah Hukum Polres Trenggalek.
Perlu di ingat UU dan hukumannya tentang perjudian.
Perjudian Sambung ayam selain dilarang oleh Agama, juga secara tegas dilarang oleh hukum positif (KUHP). Hal ini termuat dalam ketentuan pasal 303 bis ayat 1 ke-2 KUHP Jo. Pasal 1 Peraturan Pemerintah RI no.9 Tahun 1981, tentang Pelaksanaan Undang-Undang nomor 7 Tahun 1974, tentang Penertiban Perjudian.
Para tersangka dijerat pasal 303 bis KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 10 Tahun Penjara.
Hingga berita ini diterbitkan para rekan awak media tengah berusaha mengkonfirmasi ke kasat Reskrim serta Kapolres di Wilayah hukum setempat .
(Tim)






