Terdapat 2 Arena Perjudian Sabung Ayam Di Trenggalek Bebas Beroperasi, APH Terkesan Membiarkan dan Tutup Mata
Trenggalek- Terdapat dua perjudian sabung ayam yang diduga menjadi tempat perjudian terbesar diwilayah Trenggalek yaitu berada di dusun Pojok desa Pogalan Kecamatan Pogalan Kabupaten Trenggalek & desa karangsoko Kecamatan Trenggalek Kabupaten Trenggalek, Masyarakat mempertanyakan Peran APH diwilayah tersebut yang terkesan tidak becus alias tutup mata.
Dari hasil informasi yang di himpun awak media, arena perjudian tersebut berupa kalangan sabung ayam terbesar dan terdapat dua lokasi berbeda yang dikelola oleh 2 bos yang sudah tak asing lagi namanya dan ber’omset cukup fantastis.
Sebut saja IM inisial narasumber mengatakan” berdirinya arena perjudian 2 sabung ayam tersebut dikelola oleh bos SL dan Bos SND yang mana mereka Juga diketahui Berteman dan tidak asing lagi dalam dunia perjudian. Ujarnya”
Lanjut IM ” kegiatan haram tersebut diselenggarakan setiap hari dan ramai pengunjung tidak hanya dari desa setempat melainkan dari luar daerah juga”, Seperti yang terdapat dalam foto yang dihasilkan oleh awak media dimana tempat tersebut terlihat Ramai pengunjung.
Perlu di ingat UU dan hukumannya tentang perjudian.
Perjudian Sambung ayam selain dilarang oleh Agama, juga secara tegas dilarang oleh hukum positif (KUHP). Hal ini termuat dalam ketentuan pasal 303 bis ayat 1 ke-2 KUHP Jo. Pasal 1 Peraturan Pemerintah RI no.9 Tahun 1981, tentang Pelaksanaan Undang-Undang nomor 7 Tahun 1974, tentang Penertiban Perjudian.
Para tersangka dijerat pasal 303 bis KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 10 Tahun Penjara.
Hingga berita ini diterbitkan masyarakat berharap ada tindakan tegas dari APH Setempat Agar bisa mengembalikan kembali Kepercayaan masyarakat yang sempat menurun.
(Tim)






