Februari 4, 2026

Terbukti Memukul, Tapi Tak Ditahan: Putusan Hakim Tegaskan Bersalahnya Adrianus Bria Seran, Publik Pertanyakan Keadilan

IMG_20260130_154108

Terbukti Memukul, Tapi Tak Ditahan: Putusan Hakim Tegaskan Bersalahnya Adrianus Bria Seran, Publik Pertanyakan Keadilan

 

Klik-Infopol.com | Atambua — Fakta hukum akhirnya berbicara. Meski sejak awal terdakwa Adrianus Bria Seran alias Raja bersikeras menyangkal pemukulan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IB Atambua secara tegas menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan ringan terhadap korban Alfons Leki.

 

Putusan ini sekaligus mematahkan seluruh bantahan terdakwa yang berulang kali menyatakan tidak melakukan pemukulan di hadapan persidangan.

 

FAKTA HUKUM: PEMUKULAN DIAKUI DALAM PUTUSAN

Dalam pertimbangan hukum, Majelis Hakim menguraikan secara jelas bahwa terdakwa:
•Menarik kerah baju korban,
•Memukul korban menggunakan tangan kanan,
•Mengenai bagian pelipis dan tulang pipi sebelah kanan,
•Mengakibatkan rasa sakit dan luka memar,
sebagaimana diperkuat dengan Visum et Repertum Nomor 409/MB/PUSK.BSK/VR/VIII/2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Oktavin Melani Bala Putri, S.Ked.

 

Majelis Hakim secara eksplisit menyatakan bahwa sangkalan terdakwa yang menyebut tidak pernah memukul korban patut dikesampingkan, karena tidak sejalan dengan fakta persidangan, keterangan saksi, serta alat bukti medis.

 

TERBUKTI BERSALAH, NAMUN DIHUKUM BERSYARAT

Meski menyatakan terdakwa bersalah, Majelis Hakim menjatuhkan:
•Pidana penjara 3 (tiga) bulan,
•Namun tidak perlu dijalani, dengan masa percobaan 6 (enam) bulan,
•Dengan syarat terdakwa tidak mengulangi perbuatan pidana, dan
•Syarat khusus: terdakwa meminta maaf kepada korban.

Hakim menilai pidana pengawasan sudah cukup, dengan alasan:
•Terdakwa baru pertama kali melakukan tindak pidana,
•Hakim menilai penderitaan korban “tidak terlalu besar”,
•Adanya perdamaian dan pemaafan di persidangan sebagai bentuk keadilan restoratif.

 

KONTRADIKSI TERBUKA: BERSALAH TAPI TETAP MENYANGKAL

Putusan ini memunculkan ironi serius. Di satu sisi, Hakim menyatakan terdakwa terbukti memukul korban, namun di sisi lain publik mencatat bahwa:
•Terdakwa tidak pernah mengakui perbuatannya secara jujur,
•Tetap bersikukuh “tidak memukul”,
•Namun tetap menerima manfaat perdamaian dan keringanan hukuman.

Situasi ini menimbulkan pertanyaan tajam di ruang publik:
bagaimana keadilan restoratif dapat diterapkan, jika pelaku tidak pernah mengakui kesalahan secara terbuka?

 

KORBAN MEMAAFKAN, TAPI MENUNTUT KEADILAN TEGAK

Korban Alfons Leki sejak awal menegaskan bahwa pemaafan bukan berarti penghapusan tanggung jawab hukum. Ia secara konsisten meminta agar:
•Proses hukum tetap berjalan,
•Putusan tidak dipengaruhi jabatan terdakwa,
•Dan pengadilan berdiri netral di hadapan kekuasaan.

 

“Saya memaafkan sebagai manusia, tapi hukum harus tetap berjalan sebagai keadilan,” tegas Alfons di persidangan.

 

JABATAN TERDAKWA JADI SOROTAN PUBLIK

Dalam perkara ini, terdakwa diketahui merupakan pejabat publik dengan jabatan strategis:
•Ketua DPRD Kabupaten Malaka,
•Ketua DPC Partai Golkar Kabupaten Malaka,
•Ketua PSSI Kabupaten Malaka.

 

Korban secara tegas meminta agar jabatan tersebut tidak dijadikan alasan peringanan, melainkan faktor pemberat, karena melekat tanggung jawab moral dan keteladanan publik.
Namun dalam amar putusan, jabatan terdakwa tidak dijadikan pertimbangan pemberat, sebuah fakta yang kini menuai kritik luas.

 

UJIAN INTEGRITAS PERADILAN

Kasus ini bukan sekadar perkara tipiring. Ia telah berkembang menjadi ujian integritas peradilan, khususnya dalam:
•Konsistensi antara fakta hukum dan sanksi pidana,
•Penerapan keadilan restoratif secara proporsional,
•Dan keberanian hukum berdiri sejajar di hadapan pejabat publik.

 

“Kalau terbukti bersalah tapi tidak ditahan karena jabatan dan posisi, maka keadilan akan selalu terasa timpang bagi rakyat kecil,” ujar Alfons.

 

KESIMPULAN TAJAM

Putusan ini secara hukum menegaskan satu hal penting:
Terdakwa terbukti memukul korban.
Namun secara moral dan sosial, putusan ini menyisakan pertanyaan besar:
apakah hukum telah cukup tegas, atau justru terlalu lunak ketika berhadapan dengan kekuasaan?

 

Publik kini menanti, apakah hukum benar-benar menjadi alat keadilan, atau sekadar formalitas yang mudah dilunakkan oleh jabatan.

 

——————
Editor: Andry Bria
Redaksi: Klik-Infopol.com – Suara Rakyat, Fakta & Integritas