Tengkulak BBM Jenis Pertalite Merajalela Di SPBU Kepohbaru, APH Harus Tindak Tegas

IMG-20250816-WA0015

Klik-infopol.com ll Bojonegoro- Praktik curang pengisian BBM subsidi jenis Pertalite diduga berlangsung terang-terangan dan tanpa malu di SPBU 55.621.27 sawah Brangkal Kecamatan Kupohbaru, , Kecamatan Kepohbaru, Kabupaten Bojonegoro, Provinsi Jawa Timur.

 

Seolah tak ada hukum yang berlaku, puluhan mobil carry roda 2 sepedamotor da rengkek pembawa dirigen bebas keluar masuk mengisi Pertalite, bahkan tanpa pengawasan berarti dari pihak SPBU.

 

Pemandangan mencolok ini bisa dilihat sejak pagi buta pukul 06.30 WIB, hingga siang hari sekitar jam 14.00 WIB. Modusnya pun sudah usang, motor bawa dirigen, mobil carry dalam nya ada dirigennya bolak-balik isi BBM subsidi, lalu dijual ulang dengan harga lebih mahal ke masyarakat atau bahkan ke sektor industri.

 

Sejumlah wartawan bersama aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) mengamankan dugaan kasus penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite.

 

Kejadian tersebut terjadi di SPBU 55.621.27 yang berlokasi di Jl sawah Brangkal Kecamatan Kupohbaru, Kabupaten Bojonegoro, pada jumat pagi, sekitar pukul 09.34 WIB.

 

Dalam pengamatan langsung di lokasi, tim media bersama seorang aktivis LSM mencurigai aktivitas mencurigakan berupa pembelian BBM dalam jumlah besar menggunakan jerigen plastik dan drum seng oleh beberapa orang menggunakan kendaraan roda empat jenis carry.

 

Yang lebih memprihatinkan, para operator SPBU dan pengawas SPBU tampak tak peduli. Bukannya menegur, mereka malah diduga kuat sudah kongkalikong dengan para pengangsu alias tengkulak BBM.

Yang membuat heran, para pengawas dan operator SPBU 55.621.27 seolah tak menggubris pelanggaran ini. Bahkan, menurut informasi warga sekitar, mereka diduga telah bekerjasama dengan para pengangsu BBM.

 

“Kayak udah kerja sama, Mas. Hampir tiap hari ada itu mobil roda 4 carry ngisi bolak-balik. Tapi tetap aja dilayani, bahkan terkadang para pengangsu dengan bebasnya ngisi sendiri,” ujar salah satu warga sekitar SPBU yang meminta identitasnya dirahasiakan, jumat (15/08/2025)

 

Yang membuat heran, para operator SPBU seolah tak menggubris pelanggaran ini. Bahkan, menurut informasi warga sekitar, mereka diduga telah bekerjasama dengan para pengangsu BBM.

 

“Kayak udah kerja sama, Mas. Hampir tiap hari ada itu motor-motor modifan ngisi bolak-balik. Tangkinya gede banget, bukan standar pabrik. Tapi tetap aja dilayani, bahkan terkadang para pengangsu dengan bebasnya ngisi sendiri,” ujar salah satu warga sekitar SPBU yang meminta identitasnya dirahasiakan, jumat (15/08/2025).

 

Pengangsu-pengangsu ini diketahui berasal dari berbagai desa di Kecamatan Balen, dan diduga kuat sebagai tengkulak BBM subsidi yang menjual ulang bahan bakar dengan harga lebih mahal ke masyarakat atau sektor industri.

Ironisnya, praktik ini bahkan disertai uang pelicin alias tip yang diberikan oleh pengangsu kepada operator agar tetap bisa mengisi BBM secara rutin dan dalam jumlah besar.

 

“Setiap ngisi harus kasih uang tip ke operator, yang nanti dikumpulkan ke pengawas SPBU. sudah kayak rutinitas. Kalau gak, ya gak dikasih ngisi,” kata narasumber lain yang juga warga Bojonegoro.

 

Landasan Hukum

Sedangkan PT Pertamina sudah mengeluarkan aturan tentang pelarangan pembelian BBM Penugasan jenis Pertalite menggunakan jerigen, drum yang melebihi kapasitas, dan pembelian secara berkali-kali atau secara bolak-balik. Larangan ini ditujukan ke SPBU-SPBU diwilayah Jatim Bali Nusa Tenggara.

 

Selain itu, sesuai Peraturan Presiden No 191 tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian, harga jual eceran bahan bakar minyak dan keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI No 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang jenis bahan bakar minyak khusus penugasan.

Tindakan tersebut melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Dalam pasal tersebut ditegaskan bahwa:

 

“Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, gas bumi, dan/atau liquefied petroleum gas (LPG) yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000 (enam puluh miliar rupiah).”

 

Seruan Pengawasan Bersama

Media dan LSM mendesak pihak kepolisian untuk menindak tegas pelaku serta menyelidiki jaringan distribusi ilegal ini. Mereka juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik penimbunan dan ikut serta dalam pengawasan distribusi BBM subsidi.

 

“Kami minta masyarakat tidak tergiur keuntungan sesaat, karena ini menyangkut kepentingan orang banyak. Laporkan bila ada indikasi penyalahgunaan BBM kepada aparat penegak hukum,” ujar perwakilan wartawan di lokasi.

 

Ini jelas merugikan negara dan rakyat kecil, BBM subsidi yang seharusnya dinikmati masyarakat biasa malah diborong dan dijual ulang oleh segelintir orang demi meraup untung haram.

 

 

 

Sedangkan bagi oknum pihak SPBU yang bekerja sama dengan pelaku penyalahgunaan BBM ilegal sehingga pembeli dapat melakukan penimbunan atau penyimpanan tanpa izin, dapat dipidana dengan mengingat Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”).

 

Pasal tersebut berbunyi, dipidana sebagai pembantu kejahatan, mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.

 

Berdasarkan uraian tersebut, jika unsur kesengajaan pada pasal di atas terpenuhi, maka pihak SPBU dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindak pidana pembantuan.

 

 

Hingga berita ini diterbitkan, pihak SPBU malah masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan mengamankan barang bukti berupa kendaraan serta jerigen berisi BBM Pertalite.