Desember 15, 2025

Teken MoU Penerapan Pidana Kerja Sosial bersama Kajati NTT, Gubernur Melki Laka Lena dorong Penegakan Hukum Humanis

Screenshot_20251215-201331~2

Kejaksaan Tinggi NTT bersama Pemerintah Provinsi NTT menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) tentang Penerapan Pidana Kerja Sosial bagi Tindak Pidana, yang dirangkaikan dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kejaksaan Negeri dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-NTT. Kegiatan ini berlangsung di Aula El Tari Kupang, Senin (15/12/2025).

Gubernur NTT, Melki Laka Lena dalam sambutannya menyampaikan bahwa penerapan pidana kerja sosial merupakan pola baru penegakan hukum yang perlu dioptimalkan di daerah.

“Model ini diharapkan dapat membentuk model implementasi Penerapan Pidana Kerja Sosial yang mampu, meningkatkan efektivitas penegakan hukum tanpa harus mengandalkan hukuman pemenjaraan. Kedua, menumbuhkan kesadaran sosial dan tanggung jawab bersama antara pelaku, korban, dan masyarakat. Ketiga, memberikan kontribusi nyata terhadap program pembangunan dan kebersihan lingkungan di daerah. dan mewujudkan wajah hukum yang lebih manusiawi, progresif, dan berkeadilan substantif,” ujarnya.

Gubernur Melki juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kejaksaan Agung RI, Kejaksaan Tinggi NTT, serta seluruh Kepala Daerah se-NTT atas kolaborasi yang terbangun.

“Melalui penerapan pidana kerja sosial, penegakan hukum akan berorientasi pada penghukuman, juga pemulihan, pembinaan, dan perubahan perilaku. Dengan semangat kolaborasi, penegakan hukum yang adil dan humanis ini diharapkan memberikan manfaat nyata bagi seluruh pihak dalam membangun NTT,” tambahnya.

Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Roch Adi Wibowo dalam sambutannya menegaskan bahwa penandatanganan MoU dan PKS ini bukan sekadar formalitas, melainkan langkah nyata dalam mendukung perubahan paradigma pemidanaan yang lebih berorientasi pada pemulihan dan kemanusiaan.

“Penerapan pidana kerja sosial harus dijalankan dengan sungguh-sungguh. Pertama, seluruh upaya administratif harus dipastikan berjalan dengan baik. Kedua, pelaksanaan kerja sosial harus memberikan nilai tambah yang nyata bagi masyarakat. Pemerintah kabupaten/kota dan masyarakat harus dilibatkan secara aktif, serta seluruh sumber daya yang ada dimanfaatkan secara optimal,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa penandatanganan hari ini merupakan awal kerja sama kolektif, yang membutuhkan perhatian dan komitmen bersama agar pelaksanaan pidana kerja sosial dapat berjalan efektif dan berkelanjutan.

Sementara itu, Direktur E pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI, Robert M. Tacoy dalam sambutan dan paparannya menyampaikan bahwa Kejaksaan Agung menjalankan tugas dan kewenangannya sesuai peraturan perundang-undangan melalui sinergi dengan pemerintah pusat hingga daerah.

“Pidana kerja sosial adalah bentuk pembinaan yang berorientasi pada keadilan sosial dan keseimbangan antara kepentingan pelaku, korban, dan masyarakat,” ujarnya.

Ia berharap penandatanganan kerja sama ini menjadi momentum penting dalam memperkuat penegakan hukum yang berperikemanusiaan dan berkeadilan.

Dalam kesempatan tersebut juga ditayangkan program kolaborasi antara Kejaksaan Agung RI dan PT Jamkrindo bertajuk “Kembali Berkarya, Kembali Berdaya”, yaitu program pelatihan kerja sosial bagi narapidana agar tetap produktif pasca-penetapan hukum. Program ini diharapkan dapat mendorong penguatan ekonomi, pengembangan UMKM, serta reintegrasi sosial yang berkelanjutan.

Kepala Divisi Bisnis III PT Jamkrindo, Heryanto Nugroho, menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas kesempatan berkolaborasi dalam program tersebut.

“Kami berkomitmen untuk menjalin sinergi yang lebih konkret dan membuka peluang kolaborasi yang lebih luas sebagai BUMN di bidang penjaminan,” ungkapnya.

Penandatanganan MoU dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi NTT dan Gubernur NTT, disaksikan oleh Direktur E pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI serta Kepala Divisi Bisnis III PT Jamkrindo. Serta Penandatanganan PKS antara Kejaksaan Negeri dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-NTT.

Kegiatan dilanjutkan dengan penyerahan Buku berjudul “Desain Ideal Implementasi Sosial Service Order” dari Direktur E pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI, Robert M. Tacoy kepada Gubernur NTT, Melki Laka Lena, penyerahan cenderamata dan ditutup penampilan spesial musisi asal Papua, Edo Kondologit.

Turut hadir dalam kegiatan ini Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi NTT beserta jajaran, Wali Kota Kupang dan para Bupati se-NTT, Pimpinan Perangkat Daerah lingkup Pemprov NTT, Kepala Kejaksaan Negeri se-NTT, serta jajaran PT. Jamkrindo.

Demikian Siaran Pers ini dibuat dipublikasikan. #AyoBangunNTT

Penulis: Fara Therik
Foto: Dio Ceunfin-Kitty
Video: Nur