“Tanah Karo di Persimpangan: Judi dan Narkoba Menghancurkan Sendi Kehidupan;
“Tanah Karo di Persimpangan: Judi dan Narkoba Menghancurkan Sendi Kehidupan;
Darurat Judi dan Narkoba di Tanah Karo, Negara dan Masyarakat Diuji,
Ancaman Nyata bagi Masa Depan Generasi Tanah Karo”
Klik-infopol.com|Tanah Karo—Maraknya praktik perjudian dan peredaran narkoba di wilayah Tanah Karo kini telah berada pada tahap yang mengkhawatirkan. Fenomena ini tidak lagi bersifat sporadis atau tersembunyi, tetapi telah merambah berbagai lapisan masyarakat—mulai dari anak muda hingga orang dewasa—dan perlahan menggerogoti nilai sosial, budaya, serta masa depan generasi Karo.
Perjudian, baik yang dilakukan secara konvensional maupun berbasis daring, kerap dipandang sebagai jalan pintas untuk memperoleh keuntungan ekonomi. Namun kenyataannya, praktik ini justru menjerumuskan pelakunya ke dalam lingkaran kemiskinan, ketergantungan, konflik rumah tangga, hingga tindak kriminal lanjutan. Tidak sedikit keluarga yang retak akibat kecanduan judi, sementara anak-anak harus menanggung dampak sosial dan psikologis dari kelalaian orang tua serta tekanan ekonomi yang ditimbulkan.
Secara hukum, praktik perjudian jelas merupakan tindak pidana. Pasal 303 KUHP mengatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja menyelenggarakan atau memberi kesempatan untuk permainan judi dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda. Sementara itu, Pasal 303 bis KUHP juga menjerat para pemain judi. Untuk perjudian daring, ketentuan pidana diperkuat melalui Pasal 27 ayat (2) jo. Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE, yang mengancam pelaku judi online dengan pidana penjara hingga 10 tahun dan/atau denda miliaran rupiah.
Lebih jauh, peredaran narkoba merupakan ancaman yang jauh lebih mematikan dan sistemik. Masuknya narkotika ke lingkungan masyarakat Tanah Karo menunjukkan adanya celah pengawasan sekaligus lemahnya kesadaran kolektif.
Narkoba tidak hanya merusak kesehatan fisik dan mental penggunanya, tetapi juga menghancurkan masa depan generasi muda yang seharusnya menjadi tulang punggung pembangunan daerah.
Negara dengan tegas menyatakan perang terhadap narkotika. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika mengatur sanksi berat bagi pelaku, mulai dari pidana penjara jangka panjang, seumur hidup, hingga pidana mati bagi pengedar dan bandar. Pasal 111, 112, dan 114 UU Narkotika secara jelas menegaskan bahwa kepemilikan, penyimpanan, hingga peredaran narkotika merupakan kejahatan serius yang mengancam keselamatan bangsa.
Jika kondisi ini dibiarkan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya keamanan dan ketertiban masyarakat, tetapi juga masa depan Tanah Karo itu sendiri.
Pemberantasan judi dan narkoba tidak dapat semata-mata dibebankan kepada aparat penegak hukum. Peran tokoh adat, tokoh agama, keluarga, serta masyarakat sipil sangat dibutuhkan untuk membangun benteng moral yang kuat.
Edukasi sejak dini, pengawasan lingkungan yang ketat, serta keberanian masyarakat untuk melaporkan praktik-praktik ilegal harus menjadi gerakan bersama. Pembiaran adalah bentuk keterlibatan pasif yang justru memberi ruang bagi kejahatan untuk tumbuh subur.
Tanah Karo dikenal dengan kearifan lokal, solidaritas, serta budaya gotong royong yang kuat. Nilai-nilai inilah yang seharusnya menjadi modal utama dalam melawan judi dan narkoba.
Sudah saatnya seluruh elemen masyarakat bersatu, bersuara, dan bertindak nyata agar Tanah Karo terbebas dari ancaman yang merusak sendi kehidupan sosial dan menghancurkan masa depan generasi penerus.
Mejuah-juah.
Editor: Andry Bria
Redaksi: Klik-Infopol.com – Suara Rakyat, Fakta & Integritas






