Sosok Pengacara Pasutri Terkait Kasus Jual Beli Ginjal Asal Sidoarjo Rela Tidak Dibayar Demi Kemanusiaan

IMG-20250814-WA0057

 

Klik-infopol.com ll SURABAYA – Pengacara atau yang secara resmi disebut Advokat, adalah profesi yang memberikan jasa hukum yang baik di dalam maupun di luar pengadilan, sesuai dengan Undang-Undang No. 18 Tahun 2003, mereka bertugas memberika Nasihat Hukum, Mendampingi, Mewakili, dan membela klien dalam berbagai kasus hukum, bahkan perkara dari kasus ringan atau berat menjadi tantangan seorang pengacara dalam menjalankan profesinya.

Tugas dan Wewenang Pengacara selain membela klien nya juga memberikan konsultasi hukum, Pengacara memberikan saran dan penjelasan mengenai hak-hak dan kewajiban klien dalam suatu kasus hukum.

Mewakili klien di pengadilan
Pengacara bertindak sebagai kuasa hukum untuk membela kepentingan klien dalam proses peradilan, serta menyusun dokumen hukum, membantu klien dalam pembuatan berbagai dokumen hukum seperti surat perjanjian, surat kuasa, dan lain-lain, melakukan negosiasi, serta
melakukan penelitian hukum.

Seperti halnya dengan Supolo Setyo Wibowo, S.H., M.H., Beliau sebagai seorang pengacara dengan jam terbang padat serta banyak menangani berbagai kasus seperti yang viral baru baru ini, kasus percobaan jual beli organ ginjal manusia oleh pasutri asal Sidoarjo yang diputus Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Sidoarjo lebih ringan dari tuntutan JPU,” Selasa (12/08/2025).

Saat diwawancarai oleh awak media di Kantor Hukum Graha Keadilan, Supolo merasa bersyukur bahwa kliennya yakni pasutri kasus percobaan jual beli organ ginjal manusia divonis Majelis Hakim lebih ringan yakni Ahmad Farid Hamsah divonis 3 tahun kurungan penjara dan istrinya Ayu Wardhani Secatur Rohmania divonis 2 tahun kurungan penjara, Sebelumnya pasutri ini dituntut oleh JPU dengan 8 tahun kurungan penjara dan denda RP. 200 juta subsider kurungan penjara.

Kepada awak media Supolo menjelaskan bahwa selama 15 kali sidang pihaknya bersama tim penasihat hukum nya yakni, Edi Waluyo, S.H., menjalankan profesi sesuai dengan dalamĀ Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

Lanjut Supolo menuturkan kepada awak media dirinya bersedia menjadi Penasihat Hukum terdakwa pasutri ini karena rasa kemanusiaan, bahkan pihaknya rela tidak dibayar saat menjadi Penasihat Hukum pasutri asal sidoarjo ini.

” Saya melihat terdakwa pasutri ini karena rasa iba, mereka ini sudah terpuruk secara faktor ekonomi sampai harus menjual ginjalnya dan memiliki anak anak yang masih butuh orang tua nya, sebagai manusia dan makhluk tuhan saya tergugah untuk menolong pasutri ini secara ikhlas,” beber Supolo Rabu (13/08/2025).

Selama 15 kali persidangan tidak luput dari tim peran serta tim penasihat hukum yang bekerja keras ,ia berterima kasih kepada Majelis Hakim yang dengan penuh pertimbangan memberikan vonis sesuai dengan apa yang kami harapkan.

Bagi Supolo profesi pengacara bukan hanya sebatas sebagai pembela namun lebih mengedepankan norma hukum yang berkeadilan serta menjunjung tinggi nilai kemanusiaan.

(Ng/Red)