Skandal Maraknya Aksi penyelewengan BBM Bersubsidi Di Bali Membuat Para Masyarakat Resah, APH Harus Tindak Tegas
Bali || Praktik Penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi berjenis solar kembali terjadi di SPBU Pertamina 54.821.07 , Jl. Raya Mandung, Samsam, Kec. Kerambitan, Kabupaten Tabanan, Bali
Dari pantauan awak media dilapangan,Kali ini para pelaku tersebut memakai kedok baru yaitu dengan memakai sebuah dump truck yang dimana berisikan tandon besi modif yang besar nya hampir sama dengan bak truck tersebut dan menggunakan terpal untuk menutupinya, seolah-olah mereka sedang membawa material nyatanya itu hanya untuk menutupi aksi mereka.
Dugaan pelaku mafia BBM ini berinisial (ERC), padahal sedang ramai banyaknya mafia migas BBM subsidi di tangkap oleh penegak hukum, namun faktanya ada saja cara mereka untuk melakukan aktivitas pengambilan BBM subsidi dengan cara bolak-balik mengisi dalam jumlah besar di SPBU tersebut.
Sedangkan PT. Pertamina sudah mengeluarkan aturan tentang pelanggaran pembelian BBM subsidi jenis solar menggunakan jerigen, drump atau kempu yang melebihi kapasitas dan pembelian secara berkali-kali.
Dan tindakan tersebut jelas melanggar pasal 55 undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas bumi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Dalam pasal tersebut ditegaskan bahwa:
“Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, gas bumi, dan/atau liquefied petroleum gas (LPG) yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000 (enam puluh miliar rupiah).”
Sedangkan bagi oknum pihak SPBU yang bekerja sama dengan pelaku penyalahgunaan BBM ilegal sehingga pembeli dapat melakukan penimbunan atau penyimpanan tanpa izin, dapat dipidana dengan mengingat Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”).
Pasal tersebut berbunyi, dipidana sebagai pembantu kejahatan, mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.
Atas kejadian tersebut Awak media tengah berusaha mengkonfirmasi melalui WhatsApp Kasat reskrim Polres tabanan.
(Tim)






