Februari 4, 2026

Sidang Tipiring Mendadak, Hakim Janjikan Zoom untuk Kuasa Hukum: Korban Pertanyakan Prosedur dan Netralitas Penegakan Hukum

IMG-20260128-WA0059

Sidang Tipiring Mendadak, Hakim Janjikan Zoom untuk Kuasa Hukum: Korban Pertanyakan Prosedur dan Netralitas Penegakan Hukum

 

Klik-infopol.com|Malaka — Sidang perkara tindak pidana ringan (Tipiring) dugaan penganiayaan dengan korban Alfons Leki dan tersangka Adrianus Bria Seran alias Raja, yang juga menjabat Ketua DPRD Kabupaten Malaka, kembali menuai sorotan publik. Sidang yang digelar pada Rabu, 28 Januari 2026, di Pengadilan Negeri Kelas IB Atambua, ditunda secara mendadak dan dijadwalkan ulang pada Kamis, 29 Januari 2026 pukul 08.00 WITA.

 

Penundaan tersebut disampaikan dengan alasan waktu sidang sudah sore dan pemeriksaan keterangan korban, saksi, serta tersangka belum selesai. Namun, di balik penundaan itu, korban dan keluarga kembali mempertanyakan pola penanganan perkara yang dinilai tergesa-gesa sejak awal.

 

Janji Fasilitasi Zoom untuk Kuasa Hukum

Usai sidang ditunda, korban Alfons Leki bersama saksi bertemu dengan salah satu Hakim Anggota di ruang kerja hakim. Dalam pertemuan tersebut, korban menyampaikan permohonan agar sidang berikutnya memfasilitasi kehadiran kuasa hukum korban melalui Zoom, mengingat kuasa hukum korban berada di luar NTT, tepatnya di Jawa (Madiun).

 

Hakim Anggota menyatakan bahwa permintaan tersebut akan difasilitasi, termasuk penyediaan layar besar di ruang sidang. Hakim juga menegaskan kepada korban dan saksi agar tidak merasa takut, karena korban dan saksi dilindungi oleh undang-undang.

“Besok akan difasilitasi. Kami siapkan Zoom dan layar besar,” ujar Hakim Anggota kepada korban.

 

Pertanyaan Besar: Mengapa Sidang Sangat Mendadak?

Meski ada jaminan fasilitasi, korban dan keluarga menegaskan bahwa substansi persoalan tidak berhenti pada penundaan sidang, melainkan pada proses yang sejak awal dinilai tidak wajar.

.
Sejak perkara masih ditangani di Samapta/Tipiring Polres Malaka, korban telah menyampaikan secara terbuka bahwa dirinya memiliki kuasa hukum dan meminta agar setiap tahapan hukum diberitahukan lebih awal. Namun, kenyataannya, pemanggilan sidang dilakukan secara mendadak, tanpa ruang persiapan yang layak.

 

“Kenapa sidang tipiring ini begitu buru-buru? Ada apa sebenarnya? Apakah ini disengaja agar kami sebagai korban tidak sempat berkoordinasi dengan kuasa hukum?” ungkap Alfons Leki.

 

Korban bahkan melontarkan pertanyaan yang lebih tajam terkait kesetaraan di hadapan hukum.

 

“Kami masyarakat kecil bisa apa? Pejabat dan orang kaya bisa beli hukum. Hukum ini sebenarnya melindungi rakyat kecil atau melindungi para pejabat dan elit?” tegas Alfons.

 

Sorotan Administrasi dan Prosedur Pemanggilan

Keluarga korban juga menyoroti administrasi pemanggilan sidang yang dinilai tidak mencerminkan asas kepatutan dan kepastian hukum. Dalam praktik hukum acara, pemanggilan para pihak seharusnya dilakukan secara patut, memberi waktu yang cukup untuk mempersiapkan diri, termasuk menghadirkan penasihat hukum.

 

Secara normatif:
• Pasal 145 KUHAP mengatur bahwa pemanggilan saksi dilakukan dengan surat panggilan yang sah dan patut.
• Asas fair trial (peradilan yang adil) menuntut adanya kesempatan yang seimbang bagi para pihak untuk mempersiapkan pembelaan.
• Pemanggilan yang terlalu mendadak dapat dinilai cacat prosedural, dan berpotensi melanggar hak korban maupun tersangka untuk mendapatkan proses hukum yang adil.

 

Walau Tipiring dikenal dengan asas peradilan cepat, prinsip “cepat” tidak boleh mengorbankan hak dasar para pihak, terlebih hak atas pendampingan hukum.

 

Dugaan Ketidakberesan Antar Aparat

Korban dan keluarga secara terbuka mempertanyakan apakah terdapat ketidaksinkronan atau kejanggalan antara kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan, yang berujung pada proses hukum yang terkesan dipaksakan dan tergesa-gesa.

 

Mereka juga mempertanyakan apakah para aparat memahami aturan administrasi surat-menyurat dan pemanggilan, atau justru mengabaikannya.

 

“Kalau aturan dibuat, maka aparat wajib paham dan patuh. Jangan membuat hukum lalu melanggar hukum itu sendiri,” tegas pihak keluarga.

 

Menunggu Pembuktian Janji Sidang Besok

Korban menyatakan bersedia mengikuti sidang Kamis, 29 Januari 2026, jika pengadilan benar-benar memfasilitasi kehadiran kuasa hukum melalui Zoom sebagaimana dijanjikan hakim. Jika tidak, korban meminta agar sidang ditunda hingga kuasa hukum dapat hadir secara patut.

 

Kasus ini kembali menjadi cermin ujian integritas penegakan hukum, khususnya ketika yang berhadapan adalah warga biasa versus pejabat publik. Publik kini menunggu: apakah hukum akan ditegakkan secara adil dan bermartabat, atau kembali meninggalkan luka ketidakpercayaan di tengah masyarakat.

 

—————
Editor: Andry Bria
Redaksi: Klik-Infopol.com – Suara Rakyat, Fakta & Integritas