Februari 4, 2026

“Sidang Tipiring Ketua DPRD Malaka Dinilai Tergesa dan Janggal, Bayang-Bayang Jabatan Membayangi Keadilan;

IMG-20260128-WA0060

“Sidang Tipiring Ketua DPRD Malaka Dinilai Tergesa dan Janggal, Bayang-Bayang Jabatan Membayangi Keadilan;

 

Korban pertanyakan netralitas hukum, pasal diringankan, hingga relasi kekuasaan yang tak terjawab”

Klik-infopol.com|Atambua — Sidang perdana perkara tindak pidana ringan (tipiring) dengan terdakwa Ketua DPRD Kabupaten Malaka, Adrianus Bria Seran alias Raja, yang digelar di Pengadilan Negeri Kelas IB Atambua pada Rabu (28/1/2026), menuai kritik keras dari pihak korban dan keluarga. Proses persidangan dinilai berlangsung tergesa-gesa, minim persiapan, dan sarat kejanggalan, sehingga memunculkan pertanyaan serius terkait asas keadilan serta netralitas penegakan hukum.

 

Sidang tersebut akhirnya ditunda dan dijadwalkan kembali pada Kamis (29/1/2026) pukul 08.00 WITA, dengan alasan waktu persidangan telah memasuki sore hari, sementara pemeriksaan terhadap korban, saksi, dan terdakwa belum selesai.

 

Namun, penundaan itu tidak meredam kegelisahan korban. Alfons Leki, korban dalam perkara dugaan penganiayaan ini, menilai bahwa sejak tahap penyidikan hingga persidangan, penanganan kasus terkesan mendadak dan tidak memberi ruang yang layak bagi korban untuk mempersiapkan pembelaan hukum secara optimal.

 

Usai sidang, Alfons bersama para saksi menemui salah satu hakim anggota dan mengajukan permohonan agar sidang lanjutan memfasilitasi kehadiran kuasa hukum korban secara daring (Zoom), mengingat kuasa hukum korban berada di luar Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Permohonan tersebut dikabulkan secara lisan oleh hakim, yang sekaligus menegaskan bahwa korban dan saksi dijamin perlindungannya oleh undang-undang.

 

Meski demikian, Alfons tetap mempertanyakan sikap penyidik yang dinilainya mengabaikan permintaan agar setiap tahapan proses hukum disampaikan secara patut sejak awal.

 

“Saya sudah sampaikan sejak awal bahwa saya punya kuasa hukum. Tapi prosesnya berjalan seolah dikejar waktu. Kenapa sidang ini begitu terburu-buru? Apakah ini disengaja agar korban tidak sempat berkoordinasi dengan kuasa hukum?” ujar Alfons.

 

Lebih jauh, Alfons secara terbuka mempertanyakan asas kesetaraan di hadapan hukum, mengingat perkara ini melibatkan pejabat publik strategis di Kabupaten Malaka.

 

“Kami rakyat kecil. Kalau berhadapan dengan pejabat, apakah hukum masih netral? Atau hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas?” tegasnya.

 

Pernyataan tersebut mencerminkan keresahan publik yang lebih luas mengenai independensi aparat penegak hukum ketika menangani perkara yang melibatkan elit politik daerah.

 

Meski menyuarakan kekecewaan, Alfons menyatakan tetap akan menghadiri sidang lanjutan dengan syarat pengadilan benar-benar memfasilitasi kehadiran kuasa hukum korban, demi menjamin hak-hak korban dalam proses peradilan.

 

KRONOLOGI SINGKAT PERKARA
Sebelumnya, Ketua DPRD

Kabupaten Malaka, Adrianus Bria Seran, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap Alfonsius Leki (34).

 

Kasat Reskrim Polres Malaka, Iptu Dominggus Duran, menyebut peristiwa terjadi pada 14 Agustus 2025 di Lapangan Besikama, Desa Lasaen, Kecamatan Malaka Barat. Saat itu, tersangka diduga membagikan minuman keras kepada warga yang menonton pertandingan sepak bola.

 

Ketika korban merekam aktivitas tersebut, tersangka menegur korban dan berupaya merebut telepon genggamnya, yang kemudian berujung pada penarikan kerah baju dan pemukulan ke pelipis kanan korban, hingga menyebabkan luka bengkak.

 

“Tersangka ditetapkan setelah dilakukan gelar perkara di Mapolda NTT pada Senin, 13 Oktober 2025,” ujar Iptu Dominggus Duran, sebagaimana dikutip dari detikBali.

Polisi menyatakan telah memeriksa 12 saksi dan mengantongi dua alat bukti sah.

 

BAYANG-BAYANG JABATAN DAN DUGAAN BALAS JASA

Kasus ini semakin sensitif setelah mencuat fakta bahwa Pemerintah Kabupaten Malaka menghibahkan empat unit mobil dinas Toyota Fortuner 2.8 VRZ senilai Rp2,2 miliar kepada institusi penegak hukum, yakni:
•Kejaksaan Negeri Belu
•Polres Malaka
•Pengadilan Negeri Belu

Penyerahan hibah tersebut dilakukan pada 15 Agustus 2025, sehari setelah dugaan penganiayaan terjadi. Dalam dokumentasi penyerahan, Adrianus Bria Seran tampak hadir menyaksikan langsung.

Fakta ini memunculkan pertanyaan publik: apakah hibah tersebut murni kebijakan daerah, atau memiliki relasi dengan perlakuan hukum terhadap tersangka?

 

“Kami tidak menuduh. Tapi waktunya terlalu berdekatan. Wajar kalau publik curiga,” tegas Marsel Seran, adik korban.

 

ALKOHOL BUKAN PEMBENARAN KEJAHATAN

Keluarga korban juga menolak keras narasi yang mencoba meringankan perbuatan tersangka dengan alasan konsumsi alkohol.

 

“Mabuk bukan alasan. Menarik kerah baju dan memukul adalah tindakan sadar dan tetap kriminal,” tegas pihak keluarga.

 

UJIAN TERBUKA BAGI APARAT PENEGAK HUKUM

Kasus ini kini menjadi ujian integritas terbuka bagi Polres Malaka, Kejaksaan Negeri Belu, hingga Pengadilan Negeri Kelas IB Atambua. Publik menanti jawaban jujur: mengapa pasal yang lebih mencerminkan beratnya peristiwa justru ditinggalkan?

 

Keluarga korban mendorong Polda NTT, Kejati, hingga Mabes Polri untuk turun tangan melakukan pengawasan dan evaluasi menyeluruh.

 

KEADILAN TIDAK BOLEH DIRINGANKAN

Bagi keluarga Alfonsius Leki, perkara ini bukan soal dendam, melainkan martabat korban dan kepastian hukum bagi rakyat kecil.

“Kalau hukum bisa diringankan karena jabatan dan relasi, maka rakyat kecil tidak punya apa-apa selain rasa takut,” tegas Marsel Seran.

Pertanyaan itu kini menggantung di Malaka.
Dan selama belum dijawab secara terang, keadilan akan terus dipertanyakan.

 

—————
Editor: Andry Bria
Redaksi: Klik-Infopol.com – Suara Rakyat, Fakta & Integritas