Sidang Perdata PN Atambua Masuk Mediasi, Penggugat Tegaskan Sertifikat SHM Jadi Dasar Hak Sah Tanah Sengketa di Maukumu
Sidang Perdata PN Atambua Masuk Mediasi, Penggugat Tegaskan Sertifikat SHM Jadi Dasar Hak Sah Tanah Sengketa di Maukumu
Klik-infopol.com|đ Atambua, Belu â Sidang perkara perdata Nomor 2/PDT.G/2026/PN.ATB yang diperiksa di Pengadilan Negeri Atambua kini resmi memasuki tahap mediasi, sesuai ketentuan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.
Perkara ini mempertemukan Klotilde Hoar alias Ina Hoar (Penggugat I) bersama Kandida Parera Funan (Penggugat II), Sesilia Anok (Penggugat III), Reni Ance Bete (Penggugat IV), dan Yuliana Aek (Penggugat V) melawan Petronela P. Balok dkk selaku Para Tergugat.
Para Penggugat didampingi tim kuasa hukum:
â˘Melkianus Conterius Seran, S.H., M.H., C.Me
â˘Agustinus Nahak, S.H
â˘Yanuaria Nahak, S.H
â˘Erni Korang, S.H
Mediasi Wajib, Bukan Formalitas
Tahapan mediasi merupakan kewajiban hukum yang harus dilalui para pihak sebelum perkara dilanjutkan ke pemeriksaan pokok perkara. Tujuannya jelas: mendorong penyelesaian sengketa secara damai, cepat, dan efisien melalui perundingan.
Masa mediasi ditetapkan selama 30 hari kerja, namun tidak harus digunakan seluruhnya apabila para pihak lebih cepat mencapai kesepakatan atau sebaliknya dinyatakan gagal.
Sidang mediasi pertama telah digelar pada Rabu, 28 Januari 2026. Dalam kesempatan tersebut, majelis mediator memberikan ruang kepada masing-masing pihak untuk menyampaikan resume mediasi, berisi pokok-pokok persoalan yang dapat dirundingkan di meja mediasi.
Penggugat Tegas: Hak Atas Tanah Tidak Bisa Ditawar
Kuasa hukum Para Penggugat menegaskan, pada prinsipnya klien mereka tetap mempertahankan hak kepemilikan atas tanah objek sengketa seluas kurang lebih 3.600 meter persegi, yang berlokasi di Maukumu, Dusun Anaoloro B, Desa Mandeu, Kecamatan Raimanuk, Kabupaten Belu.
Tanah tersebut, kata kuasa hukum, memiliki status hukum yang jelas, pasti, dan sah, berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 322 Tahun 1995 atas nama Aloysius Fahik, suami dari Penggugat I, Klotilde Hoar.
âSertifikat Hak Milik tersebut merupakan alat bukti kepemilikan yang sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat. Secara yuridis, tanah objek sengketa adalah hak milik almarhum Aloysius Fahik,â tegas kuasa hukum Penggugat.
Opsi Mediasi: Kosongkan dan Serahkan Kembali Tanah
Dalam forum mediasi, Para Penggugat menawarkan satu opsi utama kepada Para Tergugat maupun pihak lain yang memperoleh hak darinya, yakni: âĄď¸ Mengosongkan dan menyerahkan kembali tanah objek sengketa kepada Para Penggugat.
Menurut Para Penggugat, Para Tergugat tidak memiliki dasar hak apa pun atas tanah tersebut. Oleh karena itu, langkah pengosongan dan penyerahan kembali dinilai sebagai jalan paling rasional dan berkeadilan.
Jika Mediasi Gagal, Gugatan Tetap Jalan
Kuasa hukum menegaskan, apabila mediasi tidak menghasilkan kesepakatan, maka perkara akan dilanjutkan ke sidang pemeriksaan pokok perkara, di mana seluruh dalil, bukti, dan argumentasi hukum akan dipaparkan secara terbuka di persidangan.
âHal-hal lain akan kami sampaikan secara lengkap dalam sidang lanjutan apabila mediasi dinyatakan gagal,â tegasnya.
Sertifikat Negara Tidak Bisa Diabaikan
Perkara ini menjadi pengingat penting bahwa sertifikat hak milik yang diterbitkan negara adalah produk hukum sempurna dan menentukan yang wajib dihormati sepanjang tidak dapat dibuktikan sebaliknya. Upaya penguasaan tanpa dasar hukum atau secara melawan hukum seperti ini berpotensi berujung pada konsekuensi hukum serius.
Publik kini menanti, apakah mediasi mampu menghadirkan penyelesaian damai, atau justru sengketa ini akan berlanjut hingga putusan pengadilan.
ââââââ
Editor: Andry Bria
Redaksi: Klik-Infopol.com â Suara Rakyat, Fakta & Integritas






