Februari 4, 2026

**SIDANG DADAKAN TIPIRING, KEADILAN DIPERTANYAKAN:

IMG_20260127_215231

**SIDANG DADAKAN TIPIRING, KEADILAN DIPERTANYAKAN:

Keluarga Alfonsius Leki Soroti Kejanggalan Polres Malaka, Jaksa, dan Pengadilan**

Klik-infopol.com|Malaka — Penanganan perkara dugaan penganiayaan yang menjerat Ketua DPRD Kabupaten Malaka, Adrianus Bria Seran, kembali memicu kegelisahan serius di pihak korban dan keluarga. Kali ini bukan hanya soal perubahan pasal dari Pasal 351 ayat (1) KUHP ke Pasal 352 KUHP (Tipiring), melainkan juga mekanisme pemanggilan sidang yang dinilai janggal dan mendadak.

Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Polres Malaka, perkara kini ditangani oleh Sat Samapta/Unit Tipiring dan telah dilimpahkan ke pengadilan. Namun yang mengejutkan, korban diminta hadir sidang keesokan hari setelah berkas diantar, tanpa adanya surat panggilan resmi dari Pengadilan Negeri melalui Panitera.

Kondisi ini membuat Alfonsius Leki dan keluarganya terkejut.
Sebelumnya, saat pemeriksaan tambahan di Unit Tipiring, korban telah secara tegas meminta pemberitahuan sidang dilakukan jauh hari, mengingat penasihat hukum korban berada di luar NTT (Jawa).

“Kami kaget. Tiba-tiba diminta besok sidang. Tidak ada surat panggilan dari pengadilan. Hanya pemberitahuan lewat polisi. Ini aneh,”
ujar pihak keluarga korban.

PERTANYAAN KRUSIAL: MENGAPA SERBA CEPAT DAN MENDADAK?

Keluarga korban mempertanyakan urgensi dan alasan percepatan yang terkesan memaksa. Mereka menilai, dalam perkara yang sejak awal menyita perhatian publik dan melibatkan pejabat daerah, seharusnya prosedur dijalankan ekstra hati-hati, bukan sebaliknya.

“Kenapa begitu terburu-buru? Ada apa sehingga sidang harus segera, tanpa memberi ruang bagi korban menyiapkan kuasa hukum?”
tanya keluarga.

Kecurigaan semakin menguat setelah perubahan pasal yang dinilai menurunkan bobot perkara. Dari ancaman pidana Pasal 351 ayat (1) menjadi Tipiring Pasal 352, perkara kini diproses cepat dengan konsekuensi hukum yang jauh lebih ringan.

SIDANG TANPA SURAT PANGGILAN PENGADILAN?

Salah satu poin paling disorot adalah tidak adanya surat panggilan resmi dari Pengadilan Negeri melalui Panitera. Pemberitahuan sidang disebut hanya disampaikan melalui pihak kepolisian (Samapta/Tipiring).

“Kalau memang ini sidang, mengapa tidak ada panggilan resmi dari pengadilan? Sejak kapan pemanggilan sidang cukup lewat pemberitahuan polisi?”
ungkap keluarga korban.

Praktik ini dinilai bertentangan dengan asas kepastian hukum dan berpotensi mengaburkan hak korban untuk pendampingan hukum yang layak.

TIPIRING TANPA P-21? KORBAN MINTA KEJELASAN

Korban dan keluarga juga mempertanyakan status P-21. Dalam perkara pidana pada umumnya, P-21 (berkas dinyatakan lengkap oleh jaksa) menjadi penanda penting sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan.

“Apakah perkara Tipiring tidak menggunakan P-21? Kalau iya, jelaskan secara terbuka. Jangan biarkan korban bingung dan dirugikan,”
tegas keluarga.

Pertanyaan ini menjadi penting karena transparansi proses adalah kunci kepercayaan publik—terutama ketika perkara melibatkan pejabat versus rakyat kecil.

DUGAAN KEJANGGALAN: HUKUM TERASA TIDAK NETRAL

Akumulasi dari penurunan pasal, pelimpahan ke Tipiring, dan pemanggilan sidang mendadak tanpa surat pengadilan, membuat keluarga korban menduga adanya kejanggalan serius dalam penanganan perkara ini.

“Kami tidak menuduh, tapi fakta-fakta ini membuat kami bertanya: apakah hukum benar-benar berjalan netral?”

Bagi keluarga Alfonsius Leki, perkara ini bukan sekadar soal menang atau kalah, melainkan soal martabat korban dan keadilan prosedural.

UJIAN BAGI POLRES MALAKA, KEJAKSAAN, DAN PENGADILAN

Kasus ini kini menjadi ujian terbuka bagi Polres Malaka, Kejaksaan, dan Pengadilan Negeri untuk menjelaskan secara terang:
•Dasar hukum pemanggilan sidang tanpa surat pengadilan
•Alasan percepatan sidang yang mendadak
•Status P-21 dalam perkara Tipiring
•Pertimbangan objektif perubahan pasal

Tanpa penjelasan terbuka, publik akan terus bertanya:
apakah hukum masih berdiri di atas prosedur, atau sedang menyesuaikan diri dengan kekuasaan?

Catatan Redaksi

Hukum yang adil tidak bekerja diam-diam.

Ia terang, terukur, dan memberi ruang yang sama bagi semua pihak—terutama korban.

—————
Editor: Andry Bria
Redaksi: Klik-Infopol.com – Suara Rakyat, Fakta & Integritas