Sekdes Angkaes Menghilang, Kantor Desa Gelap Gulita: Pelayanan Mati, Aturan Dilanggar, Sanksi Wajib Dijatuhkan
Sekdes Angkaes Menghilang, Kantor Desa Gelap Gulita: Pelayanan Mati, Aturan Dilanggar, Sanksi Wajib Dijatuhkan
Klik-infopol. Com|ANGKAES,Malaka| 20 Desember 2025—Buruknya disiplin aparatur kembali mencoreng wajah pemerintahan desa. Sekretaris Desa (Sekdes) Angkaes diduga lama tidak menjalankan tugas di kantor desa, sementara kantor Desa Angkaes kerap terlihat kosong dan gelap gulita pada malam hari. Fakta ini memicu kemarahan warga dan menimbulkan pertanyaan serius mengenai pengawasan, kepatuhan hukum, serta tanggung jawab pejabat publik.
Berdasarkan keterangan warga dan pantauan lapangan, Sekdes Angkaes hampir tidak pernah terlihat berkantor. Kondisi ini berdampak langsung pada pelayanan administrasi masyarakat yang tersendat dan tidak pasti.
> “Kami jarang melihat Sekdes di kantor. Urusan administrasi sering tertunda, kami disuruh menunggu tanpa kejelasan,” ungkap warga.
Ironisnya, pada malam hari kantor Desa Angkaes hampir selalu gelap gulita. Lampu kantor tidak dinyalakan, tidak ada aktivitas, dan tidak terlihat tanda-tanda kesiapsiagaan pelayanan publik.
> “Setiap malam kantor desa gelap. Tidak pernah ada lampu menyala,” kata warga lainnya.
Situasi ini bukan sekadar persoalan teknis, tetapi indikasi kuat matinya fungsi pelayanan dan lemahnya disiplin aparatur desa.
RUJUKAN ATURAN DISIPLIN YANG DILANGGAR
Ketidakhadiran Sekdes dan pembiaran kondisi kantor desa bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan, antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Pasal 26 ayat (4) huruf b dan d: Perangkat desa wajib melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab serta memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat.
Pasal 51 huruf b: Perangkat desa wajib menaati peraturan perundang-undangan dan disiplin kerja.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Desa (jo. PP 47/2015)
Menegaskan bahwa perangkat desa wajib melaksanakan tugas secara aktif, tertib, dan bertanggung jawab.
3. Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
Pasal 12 huruf a dan f: Perangkat desa dapat dikenai sanksi apabila tidak melaksanakan tugas atau melanggar kewajiban sebagai aparatur desa.
SANKSI YANG DAPAT DIJATUHKAN
Merujuk aturan tersebut, Sekdes yang tidak menjalankan tugas tanpa alasan sah dapat dikenai sanksi administratif, berupa:
Teguran lisan
Teguran tertulis
Pemberhentian sementara
Hingga pemberhentian tetap apabila pelanggaran dilakukan berulang atau berdampak serius pada pelayanan publik.
Dengan fakta absennya Sekdes dan kondisi kantor desa yang dibiarkan gelap serta tidak berfungsi optimal, alasan penjatuhan sanksi dinilai telah terpenuhi secara objektif.
Hingga berita ini diturunkan, Pemerintah Desa Angkaes belum memberikan klarifikasi resmi. Sikap diam ini justru memperkuat tuntutan warga agar Camat dan dinas terkait segera melakukan inspeksi mendadak, memeriksa absensi, jam kerja, serta pemanfaatan fasilitas kantor desa.
Warga menegaskan, penegakan disiplin tidak boleh berhenti pada teguran formalitas. Jika pelanggaran terbukti, sanksi harus dijatuhkan demi menjaga wibawa hukum dan kepercayaan publik.
> “Kami hanya ingin pejabat desa hadir dan bekerja. Itu hak kami sebagai rakyat,” tegas warga.
Kantor desa bukan bangunan pajangan. Jabatan bukan alasan untuk mangkir. Jika aturan dilanggar, sanksi adalah keharusan, bukan pilihan.
———
Editor: Andry Bria
Redaksi: Klik-Infopol.com — Suara Rakyat, Fakta & Integritas






