Desember 15, 2025

Samsat dan Satlantas Polres Malaka Gelar Operasi Pajak Kendaraan: Fokus Penunggak dan Penertiban Pelanggaran Lalin

IMG-20251204-WA0055

Samsat dan Satlantas Polres Malaka Gelar Operasi Pajak Kendaraan: Fokus Penunggak dan Penertiban Pelanggaran Lalin

 

Malaka, klik-infopol. com — Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) melalui UPTD Samsat Wilayah Kabupaten Malaka bersama Jasa Raharja menggandeng Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Malaka menggelar Operasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Operasi berlangsung di Cabang Umasukaer, Desa Bakiruk, Kecamatan Malaka Tengah, Kabupaten Malaka, Kamis (4/12/2025).

UPTD Samsat Malaka terus melakukan berbagai terobosan untuk mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD), khususnya dari sektor pajak kendaraan.
Kepala UPTD Samsat Malaka, Clara M.F. Bano, SE, mengatakan operasi gabungan ini menyasar para penunggak pajak kendaraan bermotor.

“Petugas Samsat sudah dilengkapi aplikasi untuk pengecekan data kendaraan. Jadi bisa langsung diketahui kendaraan mana yang sudah atau belum membayar pajak,” jelas Clara.

Dalam kegiatan itu, Kasatlantas Polres Malaka IPTU Mansdri Pol Sedeh, S.H., melalui KBO Lantas IPDA Krispianus Ola Komek, terus memberikan imbauan kepada masyarakat.

Pengendara yang belum membayar pajak diarahkan untuk langsung melakukan pembayaran di lokasi, karena petugas Samsat sudah disiapkan.
Sementara pengendara yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) diimbau segera mengurus SIM di Satpas Lantas Polres Malaka, dengan fasilitas bimbingan belajar (bimbel) gratis.

IPDA Krisna Ola juga mengingatkan kewajiban keselamatan berlalu lintas, terutama penggunaan helm dan larangan knalpot racing.

Dasar Hukum Kewajiban Helm

Kewajiban memakai helm diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Dasar Hukum Larangan Knalpot Racing

Pasal 106 ayat (3) UU LLAJ, yang mengatur persyaratan teknis kendaraan, termasuk batas kebisingan.

Permen LHK No. P.5/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2021, tentang baku mutu tingkat kebisingan kendaraan bermotor.

IPDA Krisna Ola menegaskan knalpot racing dilarang karena menghasilkan kebisingan melebihi batas, mengganggu kenyamanan publik, memicu konflik, dan tidak memenuhi standar laik jalan.

“Polres Malaka secara rutin melakukan penertiban pelanggaran seperti knalpot bising, tidak pakai helm, serta kendaraan yang tidak membayar pajak. Semua demi keselamatan dan ketertiban bersama,” tegasnya.

……………

Editor: Andry Bria & Edy S
Redaksi: Klik-Infopol.com — Suara Rakyat, Fakta & Integritas