“Salah Kaprah Dewan Pers, Bupati Malaka Disorot: Negara Hukum Dikalahkan Tafsir Kekuasaan;
“Salah Kaprah Dewan Pers, Bupati Malaka Disorot: Negara Hukum Dikalahkan Tafsir Kekuasaan;
Jika kebijakan ini dijalankan, pemerintah daerah berpotensi digugat karena menghalangi kerja pers dan melanggar hak publik atas informasi.”
Klik-infopol. Com|MALAKA — Pernyataan dan perintah lisan Bupati Malaka dr. Stefanus Bria Seran, MPH (SBS) yang mewajibkan pejabat daerah hanya melayani wartawan pemegang kartu “member” Dewan Pers menuai kritik keras. Langkah tersebut dinilai sebagai salah kaprah serius terhadap peran Dewan Pers sekaligus bentuk pembatasan akses informasi publik yang bertentangan dengan Undang-Undang Pers.
Perintah itu disampaikan secara terbuka di hadapan belasan wartawan dan puluhan pejabat lingkup Pemerintah Kabupaten Malaka, usai pelantikan pejabat Eselon II dan III, Jumat (9/1/2026), di Pantai Cemara Abudenok, Desa Umatoos, Kecamatan Malaka Barat.
Dalam pernyataannya, Bupati SBS menegaskan hanya mau diwawancarai wartawan yang dapat menunjukkan kartu anggota Dewan Pers, serta memerintahkan seluruh pimpinan OPD melakukan hal yang sama.
Kebijakan sepihak ini langsung disorot insan pers karena tidak memiliki dasar hukum. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers tidak mengenal istilah wartawan anggota Dewan Pers.
Pasal 1 angka 4 UU Pers menyebutkan, wartawan adalah orang yang secara teratur melakukan kegiatan jurnalistik, tanpa syarat keanggotaan Dewan Pers atau kartu tertentu.
Ahli hukum pers menegaskan, Dewan Pers bukan lembaga pemberi izin wartawan dan bukan organisasi keanggotaan individu.
“Menjadikan kartu Dewan Pers sebagai syarat wawancara adalah kesalahan fatal. Itu bertentangan langsung dengan UU Pers dan mencerminkan salah tafsir kekuasaan,” ujar seorang ahli hukum pers nasional.
Selain melanggar UU Pers, perintah Bupati SBS juga dinilai bertentangan dengan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang mewajibkan badan publik memberikan informasi secara terbuka, akurat, dan tidak diskriminatif.
UU tersebut tidak membedakan pemohon informasi berdasarkan status kartu pers tertentu.
Pengamat demokrasi menilai, perintah lisan tersebut berpotensi menjadi alat pembungkaman pers secara struktural.
“Ini bukan soal administrasi media. Ini soal negara hukum yang dikalahkan tafsir kekuasaan. Ketika akses pers dibatasi, yang dikorbankan adalah hak publik,” tegasnya.
Langkah Bupati SBS juga dinilai ironis, mengingat pada periode kepemimpinan sebelumnya ia dikenal terbuka terhadap wartawan.
“Dewan Pers bukan lembaga pemberi izin wartawan. Menjadikan Dewan Pers sebagai alat legitimasi atau delegitimasi wartawan adalah praktik otoriter yang tidak dikenal dalam sistem pers Indonesia.”
Perubahan sikap ini memunculkan pertanyaan publik tentang arah transparansi pemerintahan SBS–HMS di periode berjalan.
“Perintah lisan kepala daerah yang membatasi akses pers adalah bentuk penyalahgunaan kewenangan. Kebijakan seperti ini tidak punya dasar hukum dan batal demi hukum.”
Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi tertulis resmi dari Pemerintah Kabupaten Malaka mengenai dasar hukum perintah tersebut.
Publik dan insan pers mendesak agar Pemkab Malaka meluruskan kebijakan sesuai UU Pers dan prinsip keterbukaan informasi, demi menjaga demokrasi dan kepercayaan publik di Kabupaten Malaka.
—————
Editor: Andry Bria
Redaksi: Klik-Infopol.com — Suara Rakyat, Fakta & Integritas






