Rehab Gedung Sarpras Kediri Indikasi Untungkan Rekanan Camat Kras Lakukan Pembiaran

3 min read

klik infopol.Com :Kediri- Melalui Dinas Satuan kerja Kecamatan kras kediri
Meralisasi kegiatan pembangunan proyek pemeliharaan sarana dan prasarana olah raga kode paket 02.02.03.06 dengan nilai Rp.299.415.311,00 pelaksana di kelola oleh tim tpk desa kras dari pantauan awak media prihal plaksanaan lapangan terdapat kejanggalan akan kwalitas dan kuantitas
Asrul mukidi warga seputaran ketika berbincang mengatakan.

Pemakaian besi abaikan TKDN gunakan merek BHS ketika alat digital scetmath di angka 11,07 mili jauh dari toleransi dikatakan banci,penggunaan pasir tidak tajam tampak halus seperti bedak,seharusnya Tajam asal lumajang atau brantas,pasangan batu terlalu besar diameter lebih dari 15 bercampur batu gunung dan bekas,pemakaian koral gunakan kelas 3,pekerja abaikan SMK3 dan APD bahkan beberapa item yg seharusnya di patuji diduga fiktif ucapnya sambil berlalu.

Disisi lain Sosok Aktivis penggiat Anggaran
LSM FOCUS CORRUPTION
BJUNNET AS Angkat bicara dalam refrensi
UU No 31 Tahun 1999 junto UU No 20 Tahun 2001,
Pasal 2 dan Pasal 3 menyebutkan setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana dengan pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta rupiah dan paling banyak 1 miliar rupiah.
Teknis sebuah kontruksi terdapat tata cara yaitu
a)Persyaratan Beton Struktural Untuk Bangunan Gedung Indonesia SNI-2847-2019.

B. Peraturan Tata Cara Perencanaan Ketahanan Gempa untuk Struktur Bangunan Gedung dan Non Gedung SNI 1726-2019.
C. Peraturan Pembebanan Indonesia SNI-1727-2013.
D. Peraturan Semen Portland Indonesia SNI 15-2049-2004.
E. Peraturan Spesifikasi Untuk Bangunan Gedung Baja Struktural SNI 1729-2015.
F. Standart Industri Indonesia ( SNI ).
G. Peraturan Umum Instalasi Listrik Indonesia (PUIL) 2011.
H. Peraturan Umum Pemeriksaan Bahan Bangunan (NI.3-1972).

I. Pedoman Plumbing Indonesia SNI-03-7065-2005.
J.Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun 2021
K.Jenis, mutu bahan dan material yang digunakan, harus diutamakan produksi dalam negeri dengan TKDN sesuai ketentuan, berdasarkan
Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2021.
Pembukaan bekisting baru dilakukan setelah memenuhi syarat-syarat yang tercantum dalam PBI-1971 dan SNI. T-15-1991-01. yaitu kurang lebih 21 hari.

Dokumen perhitungan Total Nilai TKDN paket pekerjaan tersebut akan dilakukan pemeriksaan terkait kebenaran perhitungannya oleh Tim Pengawas dan/atau Tim yang ditunjuk oleh Pejabat Penandatangan Kontrak;
Untuk setiap komponen barang harus disertai copy sertifikat TKDN atau hasil tangkapan layar Nilai TKDN dari website Kemenperin (tkdn.kemenperin.go.id), copy sertifikat TKDN atau hasil tangkapan layar Nilai TKDN tersebut pada point.

A) akan dilakukan pembuktian oleh Pengawas dan/atau Tim yang ditunjuk oleh Pejabat Penandatangan Kontrak;
Serah terima pekerjaan dapat dilakukan, apabila dokumen perhitungan Total Nilai TKDN beserta copy sertifikat TKDN atau hasil tangkapan layar Nilai TKDN untuk masingmasing komponen barang tersebut sudah selesai. k. Apabila Penyedia tidak dapat membuktikan dan menyampaikan Sertifikat TKDN yang diterbitkan oleh Kementrian Perindustrian Republik Indonesia sebagaimana ketentuan pada angka 4, maka akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundangan yang berlaku. untuk itu pihak APH harus melakukan Sidak bila terjadi pengaduan informasi akan penyimpangan Anggaran Negara pungkasnya,
(Tim)

klikinfo1

Fastabiqul Khoirot

You May Also Like

More From Author