STRUKTUR ORGANISASI Media Klik-Info Pol
Alamat kantor JL. Tambak Wedi GG Lebar Blok F No 9.
Dewan Penasehat :
Baihaki Akbar, S.E., S.H.
Eni sulis tianingsih R.O
Dewan Penasehat Hukum :
MUKISAH,S.H.,S.Pd.,MH
Danitry S.H.
Direktur Utama
PT. MEDIA SUARA MALAKA INTI MEDIA
Paulus Effendi Edi Sumantri
Kabupaten Malaka Propinsi Nusa tenggara Timur
Direktur Pelaksana
Moch W. Yanto
Dewan Redaksi :
Pemimpin Redaksi :
Moch W. Yanto
TI dan Komunikasi Electronik : Nanang F.
Hamim IT
Bagian Keuangan : A. Zuadah
Editorial : Ahmadi
Redaktur Pelaksana : Abdul Rohkim.
M.A. KALIGIS
Hamim IT
Wartawan Lintas Provinsi :
Kaperwil Jawa Timur : di cari
Liputan Jawa Timur : Herman s
Kabiro Surabaya : di cari
Biro Surabaya : Fulan
Kabiro Sidoarjo : M nazor
Biro Kediri : sunarwoto
Divisi Investigasi : R. Andryanto
Investigasi Jatim. :
Korlip Madura. : Muzammil
Biro Bangkalan : M. Halim
Wartawan Jatim : Yusuf . Sila. M .Sulai
Kabiro NTT :
Ananda Budiman
Biro Kupang NTT :
Edi.S, Dance H. Mon
Wartawan Malaka :
Arjuna. Edi. S,
***************************************
INFORMASI :
Klik-info pol.com seluruh jurnalis di bekali dengan Tanda Pengenal id card dalam melakukan kegiatan jurnalistik dilapangan dan namanya sudah tercantum di dalam Box Redaksi.
Diterbitkan Oleh :
PT. MEDIA SUARA MALAKA INTI MEDIA
SK. Menkumham Nomor :
AHU-015769.AH.01.30. Tahun 2023
Sertifikasi Standar :
Nomor Induk Berusaha (NIB) :
NPWP16 :
0629 97615092 5000
58130-Penerbitan Surat Kabar, Jurnal Dan Buletin Atau Majalah
63122-Portal Web Dan/Atau Platform Digital Dengan Tujuan Komersial
63912-Aktivitas Kantor Berita Oleh Swasta
Kantor Redaksi : jl Tambak Wedi GG Lebar Blok F no 19
No. Rekening BCA unit Surabaya
A/n witoyanto 4680337930
Laporan atau Kritik & Saran :
Phone WA : +62 877-9799-7529
***********************************
PEDOMAN MEDIA SIBER
Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB.
Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.
Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:
Ruang Lingkup :
a. Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.
b. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar, komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.
Verifikasi dan Keberimbangan Berita :
a. Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.
b. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.
c. Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat:
1) Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;
2) Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten;
3) Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai;
4. Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya.
5. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.
d. Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi di