Februari 4, 2026

PT KAS Diduga Beroperasi Tanpa AMDAL, Ketua Umum IM Sultra Jabodetabek Desak Mabes Polri dan KLH Turun Tangan

IMG-20260131-WA0086

PT KAS Diduga Beroperasi Tanpa AMDAL, Ketua Umum IM Sultra Jabodetabek Desak Mabes Polri dan KLH Turun Tangan

 

 

Klik-infopol.com|Jakarta, MI – Dugaan pelanggaran hukum lingkungan kembali mencuat di sektor perkebunan kelapa sawit. PT Krida Agri Sawita (KAS), perusahaan perkebunan sawit yang beroperasi di Desa Lamanu, Kecamatan Kabawo, Kabupaten Muna, Provinsi Sulawesi Tenggara, diduga telah menjalankan aktivitas usaha tanpa mengantongi Persetujuan Lingkungan (AMDAL) sebagaimana diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Indikasi tersebut menguat setelah Bupati Muna, Bachrun Labuta, secara terbuka mengakui bahwa dokumen AMDAL PT KAS masih dalam proses dan belum disetujui.

“Masih proses,” ujar Bachrun saat dikonfirmasi Monitorindonesia.com, Jumat (30/1/2026). Bahkan ketika ditanya kapan dokumen tersebut akan terbit, ia menyebutkan bahwa pembahasan baru akan dilakukan melalui FGD pekan depan.

Pengakuan ini memicu tanda tanya besar, sebab berdasarkan hasil investigasi lapangan dan dokumentasi yang dihimpun, PT KAS diduga telah melakukan aktivitas fisik, mulai dari pembangunan kantor dan mess karyawan hingga pembibitan kelapa sawit dalam skala luas.

Jika dugaan tersebut benar, maka aktivitas tersebut dilakukan tanpa dasar Persetujuan Lingkungan yang sah, dan berpotensi melanggar hukum lingkungan hidup.

Diduga Langgar UU Cipta Kerja dan PP 22 Tahun 2021

Merujuk Pasal 1 angka 11 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Perizinan Berusaha merupakan legalitas wajib yang harus dimiliki pelaku usaha sebelum memulai dan menjalankan kegiatan. Dalam sistem perizinan berbasis risiko, dokumen lingkungan (AMDAL/UKL-UPL) merupakan prasyarat utama sebelum NIB dan izin operasional diterbitkan.

Dengan demikian, tanpa AMDAL yang disetujui, secara hukum mustahil PT KAS memiliki Perizinan Berusaha yang sah untuk melakukan kegiatan fisik di lokasi tersebut.

Hal ini dipertegas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 yang menyatakan bahwa tahap prakonstruksi dan konstruksi—termasuk pembangunan kantor dan mess—hanya boleh dilakukan setelah Persetujuan Lingkungan diterbitkan.

Aktivitas pembibitan sawit pun bukan kegiatan administratif biasa. Kegiatan ini berpotensi menimbulkan dampak terhadap tata ruang, penggunaan air tanah, serta limbah domestik. Tanpa izin lingkungan, seluruh aktivitas tersebut diduga melanggar asas kehati-hatian (precautionary principle) dalam hukum lingkungan.

Berpotensi Masuk Ranah Pidana Lingkungan

Selain sanksi administratif, dugaan ini juga berpotensi masuk ke ranah pidana. Pasal 109 UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) yang telah diubah melalui UU Cipta Kerja menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan usaha atau kegiatan tanpa Perizinan Berusaha dapat dikenakan sanksi pidana, apabila menimbulkan kerusakan lingkungan atau gangguan terhadap kesehatan masyarakat.

Ketua Umum IM Sultra Jabodetabek: Ini Tidak Boleh Dibiarkan

Menanggapi dugaan pelanggaran tersebut, Ketua Umum Ikatan Mahasiswa Sulawesi Tenggara Jabodetabek, Lefi, menyatakan sikap tegas. Ia memastikan pihaknya akan menggelar aksi demonstrasi di Markas Besar Kepolisian RI dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLH) dalam waktu dekat.

“Kami menduga kuat telah terjadi aktivitas usaha yang melanggar ketentuan hukum lingkungan. Jika AMDAL belum disetujui, maka seluruh aktivitas fisik PT KAS patut dipertanyakan legalitasnya,” tegas Lefi.

Menurut Lefi, praktik semacam ini berpotensi mencederai komitmen pemerintah pusat dalam menegakkan hukum lingkungan dan menertibkan sektor perkebunan sawit.

“Kami mendesak Mabes Polri untuk segera melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana lingkungan, serta meminta KLH turun langsung ke lokasi untuk melakukan audit dan penindakan administratif. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah, tumpul ke atas,” lanjutnya.

Dinilai Berseberangan dengan Agenda Nasional Penertiban SDA

Kasus PT KAS ini mencuat di tengah kebijakan tegas pemerintah pusat di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto yang telah mencabut izin 28 perusahaan bermasalah melalui Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) berdasarkan Perpres Nomor 5 Tahun 2025.

 

Jika dugaan pelanggaran ini terbukti, maka aktivitas PT KAS di Kabupaten Muna dinilai berpotensi bertentangan langsung dengan agenda nasional penegakan hukum dan perlindungan lingkungan hidup.

Kini, publik menanti langkah konkret aparat penegak hukum dan pemerintah pusat untuk memastikan bahwa tidak ada perusahaan yang kebal hukum, termasuk di daerah.

 

——————
Editor: Andry Bria
Redaksi: Klik-Infopol.com – Suara Rakyat, Fakta & Integritas