Proyek Siluman Abaikan K3 dan Papan Informasi, diduga Kurangnya Kontrol dan Pengawasan Konsultan

IMG-20251013-WA0028

SiDOARJO, Memo terkini Diera dijital yang serba mudah mencari informasi masih saja ditemukan oknum pelaksana proyek yang diduga menjadi pembangkang atau lalai, lantaran ditengarai abaikan dan tak mengindahkan hak masyarakat terkait keterbukaan informasi publik.

Masih terlihat proyek yang dikerjakan tanpa papan nama, di kota Sidoarjo tepatnya Plesengan sungai avur didesa Candi Kecamatan Candi. Terindikasi abaikan undang-undang KIP lantaran melaksanakan kegiatan tanpa terpancang papan nama proyek di tempat pengerjaan.

Ketika awak media Radar CNN dan Memo Terkini datang untuk mengkonfirmasi dan mempertanyakan, setelah sebelumnya ada masyarakat yang menginformasikan bahwa di lokasi proyek tersebut tidak memiliki papan plang informasi yang dipasang. Para pekerja enggan memberi keterangan menyebut tidak tahu soal pengawas ataupun pelaksana, adapun pertanyaan kenapa saat pengecoran tidak menggunakan molen, pekerja bilangnya masih beli dikarenakan bosnya tidak mau barang jelek (suaranya gak enak, gak semerdu LC). Jum’at (10/10/2025).

Menyayangkan tindakan yang seperti itu ditempat berbeda selaku awak media akan menindak lanjuti ke dinas terkait karena ada dugaan konsultan pengawas dan pelaksana kurang bertanggung jawab dan melanggar amanah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008, pelaksanaan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012.

“Undang-undang tersebut, mengatur bahwa setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek dan memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek, kontraktor pelaksana serta nilai kontrak dan jangka waktu pengerjaannya,”
( Deni )