Pria Diduga Pelangsir Isi BBM Subsidi Pakai Jeriken di SPBU 54.661.40 Garum Blitar.

Klik-infopol.com ll Blitar – Maraknya penyalagunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi sering terjadi di wilayah hukum Polres Blitar, Polda Jawa Timur. Permasalahan penyaluran BBM di SPBU yang tidak tepat sasaran menjadi kendala bagi masyarakat umum, khususnya Kabupaten Blitar.
Aktivitas yang terlihat tak lazim diduga adanya penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite kepada pengerit motor di salah satu tempat Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 54.661.40 di Jalan raya Sidodadi Kemloko Garum slorok kecamatan Garum, kabupaten Blitar , Provinsi JawaTimur.
Seolah-olah kegiatan tersebut terlihat aman dan bebas tanpa adanya sentuhan aparat penegak hukum.
Dari pantauan awak media, diduga kendaraan sepeda motor jenis Suzuki Thunder tangki besar kapasitas 30 liter setiap kali isi tanpa nomor polisi melakukan aktivitas mengisi BBM bersubsidi jenis pertalite, kamis (24/07/2025).
Hebatnya laki-laki berpakaian jaket biru topi putih tersebut dapat dengan leluasa melakukan pengisian BBM pertalite bersubsidi pada tangki motor milik dia, tanpa ada larangan oleh operator maupun pengawas SPBU 54.661.40.
Usai mengisi BBM jenis pertalite bersubsidi, terlihat kembali mengisi di SPBU tersebut, diduga petugas SPBU 54.661.40 yaitu Operator perempuan yang bernama inisial amelia bekerja sama dengan para pengerit demi mendapatkan keuntungan besar.
Dari hasil penimbunan BBM Bersubsidi Pertalite Pemerintah terlihat, derigen – dirigen yang dikumpulkan yang dipenuhi isi Pertalite di Rumah warga tepatnya berada di sebelah kiri SPBU 54.661.40 tersebut, bahkan beberapa mobil terlihat juga mengisi ngangsu untuk pengambilan bahan bakar jenis Subsidi tersebut.
Berdasarkan penelusuran media ada kerja sama antara pengerit dengan pihak SPBU 54.661.40 di Jalan raya Sidodadi Kemloko Garum slorok kecamatan Garum, kabupaten Blitar , Provinsi JawaTimur. tidak hanya terjadinya dugaan kuat pelanggaran terkait Operator perempuan yang bernama inisial Amelia telah mengisi setiap pengisian nominal Rp 100 RB tuas nozle nya di nol kan lagi diisi lagi sejumlah nominal Rp 100 RB lagi sampai 3x tekan tuas nozle KBU Pertalite no 2 dugaan volume bbm subsidi yang tidak tepat pada penerima.
Ini di pompa 2 ’ mengisi sendiri ya dia, mengulang-ulang pakai sepeda motor. Berhubung pengawas kita ada tapi sudah kerjasama jadi saya yang gantikan, aku di sini KBU No 2 pengawas yang bernama inisial S berada dibaliknya KBU No 2 saya.
Sementra S pengawas SPBU 54.661.40 Garum di mintai konfirmasi terkait adanya penimbunan BBM Bersubsidi Pemerintah tersebut melalui para pengerit, bungkam tak menjawab pesan yang dikirim.dan masih dalam upaya meminta tanggapan nya.
Para pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi dan pihak SPBU nakal yang diduga telah kongkalikong atau bekerja sama. Meski sudah ada ancaman pidana yang sudah di atur tersebut seolah-olah tidak menjadi efek jera kepada para Pengerit dan Operator nakal SPBU yang melanggar hukum.
Para tersangka kasus penimbunan BBM bersubsidi dijerat dengan Pasal 55 UU Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Dimana pelaku terancam dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 60.000.000.000.
Sedangkan bagi oknum pihak SPBU yang bekerja sama dengan pelaku penyalahgunaan BBM ilegal sehingga pembeli dapat melakukan penimbunan atau penyimpanan tanpa izin, dapat dipidana dengan mengingat Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal tersebut berbunyi, dipidana sebagai pembantu kejahatan, mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.
Berdasarkan uraian tersebut, jika unsur kesengajaan pada pasal di atas terpenuhi, maka pihak SPBU dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindak pidana pembantuan.
Mereka dapat dianggap membantu orang lain melakukan penimbunan/penyimpanan/penyelewangan BBM Pertalite yang melanggar hukum.
Jelas dalal hal ini Spbu tersebut dianggap mengabaikan peraturan kementerian Energi’ dan Sumber Daya Mineral ( ESDM )Telah menegaskan bahwa BBM bersubsidi jenis pertalite hanya boleh disalurkan kepada Pengguna langsung bukan untuk di jual Kembali.
Hingga berita ini dipublikasikan team awak media akan terus berupaya mengkonfimasi pihak-pihak terkait baik PT. Pertamina Jl. Jagir Wonokromo 88 Conveyor complain , dan termasuk pengurus spbu untuk mendapatkan klarifikasi, Terkait permasalahan ini.,
Peraturan perundangan undangan, pasal 18 ayat 2 dan ayat 3, peraturan PERESIDEN NOMOR 191 TAHUN 2014 TENTANG penyediaan,penribusian dan harga jual eceran harga bakar minyak ( Perpres 191 2014 )
Berbunyi
Masyarakat dilarang melakukan penimbunan atau penyimpanan serta pengguna jenis BBM tertentu, yang berusaha perundang-undangan dengan ketentuan peraturan perundang undangan badan usaha atau masyarakat
Yang melakukan pelanggaran atas ketentuan sebagai mana di maksud pada ayat 1, dan ayat 2 di kenakan sangsi dengan ketentuan peraturan perundang undangan jerat hukum.,
Maka pihak SPBU dapat di mintai pertanggung jawaban atas tindakan pidana pembantuan. Namum di sisi lain, jika pembelian dengan derigen dalam jumlah besar untuk menjual kembali BBM tersebut, pasal 29 ayat 2 undang undang no 7 tahun 2014 tentang
peradangan para pelaku penyalah gunaan BBM subsidi dapat di jerat dengan pasal 55 UU no 22 tahun 2021 tentang migas dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun penjara dan denda maksimal 60 milyar.
(Red)