Perjudian terbuka sabung ayam Pakisaji..!!!!! Masih Merajalela Bebas Di Area Polres Malang Kabupaten Jawa Timur

IMG-20260215-WA0092

Malang : Klik Infopol.com Event undangan terbuka arena sabung ayam  yang terjadi di wilayah hukum Polsek Pakisaji dan l Polres malang kabupaten masih menjadi sebuah atensi permasalahan urgent .Diduga event tersebut berkedok perjudian yang secara terang-terangan menggelar arena judi sabung ayam salah satu lokasi
Desa Wadung, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang,Jawatimur

Meskipun jelas jelas logo undangan tersebut kegiatan sabung ayam.Dan banyak kegiatan seperti itu yang sudah ditutup, bahkan dihukum oleh Aparatur Kepolisian setempat, hal tersebut tidak membuat gentar dan seakan- akan sudah mengantongi ijin bagi pengelola judi sabung ayam di area Polsek pakisaji 15/02/2026

Menurut warga sekitar (Tn)sabung ayam disana penanggung jawab ya inisial (J) . Tepatnya di Desa Wadung, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang, selalu ramai dengan berbagai pengunjung di jawatimur .

sabung ayam tersebut terlihat ramai oleh pengunjung meskipun pihak Kepolisian sudah melakukan tindakan penutupan di berbagai wilayah khususnya di Jawa Timur.

Hal ini sangat disayangkan oleh beberapa masyarakat yang mengeluh dengan Kinerja Aparat Penegak Hukum yang terkesan lemah dah tidak berdaya dalam menindak Praktik praktik perjudian dalam bentuk apapun.Wilayah Hukum Polres Kabupaten Malang khususnya.

Mengingat bahwa tindak pidana segala bentuk praktik perjudian dilarang secara tegas oleh hukum positif (KUHP) ketentuan ini tertera jelas dalam pasal 303 KUHP dan pasal 542 KUHP yang kemudian di ubah menjadi pasal 303 bis KUHP berdasarkan UU no.7 tahun 1974. tentang penertiban perjudian

Hingga berita ini ditayangkan, Kami akan mengkonfirmasi Aparat Penegak Hukum Wilayah Polsek pakisaji Polres malang kabupaten serta Polda Jawa timur .Jika benar aparat tak berdaya menghadapi praktik perjudian terbuka, maka persoalan ini tak lagi sekadar soal sabung ayam—melainkan soal bobroknya sistem pengawasan, dan matinya fungsi penegakan hukum.

(Tim)