Desember 15, 2025

Perjudian Di Kediri Bebas Beroperasi, APH Harus Tindak Tegas

Screenshot_2025-08-06-20-16-58-07_99c04817c0de5652397fc8b56c3b3817

Kediri– Banyak berita terkait perjudian di wilayah hukum Polres Kediri yang perlu dipertanyakan, terutama praktek judi sabung ayam dan Dadu Kopyok serta cap jeki. Adanya APH yang seolah-olah tutup mata atau bahkan menerima sebagian besar dari keuntungan kegiatan tersebut berimbas pada bandelnya bandar yang terus melakukan kegiatan haramnya, Rabu (4/09/2025).

Dari pantauan awak media dilokasi memang benar saja perjudian yang berada di Desa plosorejo, Kec. Gampengrejo , Kabupaten Kediri , Jawa Timur yang diduga dikelola inisial (GMN) yang ber’aktifitas setiap hampir setiap hari tersebut dengan leluasa melakukan perjudiannya tanpa mengenal hukum yang berlaku di wilayah hukum Polres Kediri .

Dan dari hasil pantauan yang kita dapat tempat tersebut selalu ramai pengunjung mulai dari yang muda sampai yang tua juga ikut main ditempat tersebut. Ini sudah jelas merusak moral bangsa dan negara.

Kapolri Jendral Polisi Listyo Sigit Prabowo , Mengintruksikan Kepada seluruh jajarannya agar berupaya mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri , agar jajarannya tidak segan untuk menindak segala bentuk Perjudian dan Kegiatan terlarang lainnya.

Sudah jelas dalam KUHP ,  Pasal 303 dalam hukum acara pidana diancam bagi mereka, pemain judi dengan pidana penjara paling lama 4 Tahun dan/atau denda pidana paling banyak 10 juta Rupiah .

Instruksi Kapolri Seakan di Kesampingkan oleh Aparat Penegak Hukum diWilayah hukum Polres Kediri Polda Jatim. Dengan adanya pembiaran ini semakin banyak aktivitas sabung ayam di wilayah hukum Polres Kediri serta menjamur di banyak tempat , karna tidak ada penindakan Oleh APH Setempat .

Hal ini sangat disayangkan oleh beberapa Tokoh masyarakat yang peduli lingkungan anti perjudian, terhadap maraknya praktek praktek judi di Kabupaten Kediri, kami berharap agar segera ada tindakan dari APH setempat agar tidak semakin membuat resah masyarakat sekitar.

(Tim)