Perjudian 303 Di Blitar Terkesan Kebal Hukum Hingga Bebas Beroperasi!!
Blitar| Klik-infopol.com ll Hingga berita ini ditayangkan Minggu (25-1-2026), aktivitas arena perjudian sabung ayam tepatnya Dusun Sawahan, Kelurahan Klampok, Kecamatan Sananwetan . Terkesan kebal hukum.
Hasil informasi yang di himpun awak media, arena perjudian tersebut tak hanya sabung ayam melainkan praktik judi dadu Kopyok yang ber’omset cukup fantastis.
Sebut saja AR inisial narasumber mengatakan” Adanya arena perjudian sabung ayam dan dadu Kopyok tersebut dimilik oleh (Tonyok) yang mana sebagai Tokoh yang cukup terkenal dan tidak asing lagi dalam dunia perjudian. Ujarnya”
Lanjut Y” kegiatan haram tersebut diselenggarakan setiap hari ramai pengunjung tidak hanya dari Blitar melainkan dari luar daerah.
Perlu di ingat UU dan hukumannya tentang perjudian.
Perjudian Sambung ayam selain dilarang oleh Agama, juga secara tegas dilarang oleh hukum positif (KUHP). Hal ini termuat dalam ketentuan pasal 303 bis ayat 1 ke-2 KUHP Jo. Pasal 1 Peraturan Pemerintah RI no.9 Tahun 1981, tentang Pelaksanaan Undang-Undang nomor 7 Tahun 1974, tentang Penertiban Perjudian.
Para tersangka dijerat pasal 303 bis KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 10 Tahun Penjara.
(Tim)






