Perjudian 303 Di Banyuwangi Diduga Mulai Beroperasi, Masyarakat Berharap APH Bertindak Tegas
Banyuwangi | Klik-infopol.com ll Hingga berita ini ditayangkan Kamis (11-12-2025), aktivitas arena perjudian sabung ayam tepatnya di dusun garit, Desa Alasmalang, Kecamatan Singojuruh, Kabupaten Banyuwangi. Terkesan APH setempat tutup mata.
Hasil informasi yang di himpun awak media, arena perjudian tersebut tak hanya sabung ayam melainkan praktik judi dadu Kopyok yang ber’omset cukup fantastis.
Sebut saja IM inisial narasumber mengatakan” berdirinya arena perjudian sabung ayam dan dadu Kopyok tersebut dimilik oleh (ANJR) yang mana sebagai Tokoh yang cukup terkenal dan tidak asing lagi dalam dunia perjudian. Ujarnya”
Lanjut BJ” kegiatan haram tersebut diselenggarakan setiap hari ramai pengunjung tidak hanya dari Banyuwangi melainkan dari luar daerah.
Perlu di ingat UU dan hukumannya tentang perjudian.
Perjudian Sambung ayam selain dilarang oleh Agama, juga secara tegas dilarang oleh hukum positif (KUHP). Hal ini termuat dalam ketentuan pasal 303 bis ayat 1 ke-2 KUHP Jo. Pasal 1 Peraturan Pemerintah RI no.9 Tahun 1981, tentang Pelaksanaan Undang-Undang nomor 7 Tahun 1974, tentang Penertiban Perjudian.
Para tersangka dijerat pasal 303 bis KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 10 Tahun Penjara.
(Tim)






