Februari 4, 2026

Pengadaan Benih Gagal di Dinas Pertanian Kabupaten Malaka, Produktivitas Petani Dipertaruhkan

file_000000001df471f885144a8203038e2c

Pengadaan Benih Gagal di Dinas Pertanian Kabupaten Malaka, Produktivitas Petani Dipertaruhkan

 

Klik-infopol.com|Malaka — Program pengadaan sarana pertanian Tahun Anggaran 2025 di Dinas Pertanian Kabupaten Malaka menuai sorotan serius. Penyebabnya tegas: pengadaan benih gagal, namun pengadaan pupuk dan insektisida tetap dilaksanakan untuk kelompok tani yang sama.

Kondisi ini tidak masuk akal dan bertentangan langsung dengan tujuan utama program pertanian, yaitu meningkatkan produktivitas hasil panen petani.

Pupuk Ada, Benih Tidak: Logika Program Terbalik

Situasi ini ibarat pesta pernikahan tanpa pengantin. Benih sebagai inti produksi tidak tersedia, tetapi pupuk dan insektisida tetap disalurkan. Program tetap berjalan meski fondasi utamanya absen.

Padahal, secara teknis benih menentukan lebih dari 50 persen hasil produksi. Tanpa benih bermutu dan bersertifikat, pupuk sehebat apa pun tidak akan mampu menaikkan hasil panen secara signifikan. Produksi akan tetap rendah.

Alasan “Benih Petani Sendiri” Tidak Dapat Dibenarkan

Jika Pemda, melalui Dinas Pertanian Kabupaten Malaka, berharap petani menggunakan benih sisa panen sebelumnya, maka asumsi tersebut keliru dan menyesatkan kebijakan.

Fakta di lapangan:

Benih yang beredar di petani umumnya berlabel biru

Benih ini tidak layak ditanam kembali sebagai benih

Tidak memenuhi standar peningkatan produktivitas

Mengandalkan benih seperti ini berarti secara sadar membiarkan produktivitas tetap rendah, meskipun pupuk dan insektisida disalurkan.

Perencanaan dan Pengawasan Distan Malaka Dipertanyakan

Kegagalan ini membuka pertanyaan serius terkait:

Perencanaan program di Dinas Pertanian Kabupaten Malaka

Fungsi kontrol Pengguna Anggaran (PA) dan PPK

Peran bidang teknis yang seharusnya memahami urutan prioritas pengadaan

Bagaimana mungkin pupuk dan insektisida didahulukan, sementara ketersediaan benih tidak dipastikan sejak awal?

Dalam mekanisme pengadaan, check and recheck langsung ke lokasi penyedia adalah kewajiban. Jika tahapan ini dijalankan, tidak seharusnya muncul klaim bahwa Pemda tertipu penyedia bodong.

Kelalaian atau Titipan?

Ketika prosedur wajib tidak dilakukan, publik berhak bertanya:

Mengapa verifikasi lapangan tidak dijalankan?

Apakah ini murni kelalaian administratif?

Ataukah ada titipan perusahaan dalam proses pengadaan?

Pertanyaan ini sah dan harus dijawab secara terbuka demi akuntabilitas anggaran dan kepercayaan petani Malaka.

 

Pengadaan pertanian bukan sekadar penyerapan anggaran, tetapi soal keberpihakan pada petani dan ketahanan pangan daerah. Kegagalan pengadaan benih Tahun 2025 di Kabupaten Malaka harus menjadi bahan evaluasi menyeluruh, bukan ditutup dengan alasan teknis.

Tanpa benih yang layak sejak awal, kegagalan produksi di akhir bukan risiko—melainkan konsekuensi kebijakan.

 

—————
Editor: Andry Bria
Redaksi: Klik-Infopol.com – Suara Rakyat, Fakta & Integritas