Februari 4, 2026

“Pemilu di Medan Digital yang Dibiarkan Liar;

IMG-20260203-WA0011

“Pemilu di Medan Digital yang Dibiarkan Liar;

 

Demokrasi Prosedural di Tengah Kekacauan Ruang Digital
Pemilu Sah, tetapi Rapuh: Negara dan Medan Digital Politik”
Oleh: Fransiskus Meo S. Kep

Klik-infopol. com|Malaka|—Pemilu di Indonesia tidak lagi dapat dipahami sebagai peristiwa elektoral yang semata-mata berlangsung di tempat pemungutan suara. Di era media sosial, pemilu telah beralih menjadi pertarungan pengaruh di ruang digital—ruang yang tidak netral, tidak setara, dan nyaris tanpa tata kelola yang jelas. Ironisnya, negara masih terjebak mengelola prosedur lama, sementara medan utama pembentukan opini politik justru dibiarkan liar.

 

Konstitusi menegaskan bahwa pemilu diselenggarakan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sebagaimana diatur dalam Pasal 22E ayat (1) UUD 1945. Prinsip ini kemudian dijabarkan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Namun kerangka hukum tersebut masih berangkat dari asumsi usang: seolah pemilu hanya berlangsung di ruang fisik, bukan di ruang digital yang kini menentukan persepsi, kepercayaan, dan pilihan politik warga negara.

 

Media sosial telah menjadi arena politik utama. Di sanalah opini dibentuk, sentimen diproduksi, dan legitimasi kekuasaan dipertaruhkan. Namun negara gagal hadir sebagai pengatur yang berdaulat. Platform digital dibiarkan beroperasi dengan algoritma yang mengutamakan sensasi, konflik, dan polarisasi demi keuntungan ekonomi. Kepentingan demokrasi tidak pernah menjadi prioritas. Dalam situasi ini, pemilih tidak diperlakukan sebagai subjek kedaulatan, melainkan sebagai objek eksploitasi atensi.

 

Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara hukum ditegaskan sebagai lembaga nasional, tetap, dan mandiri. Kemandirian ini dimaksudkan untuk menjamin pemilu yang jujur dan adil. Namun dalam ekosistem digital yang tidak diatur, kemandirian kelembagaan menjadi tidak memadai. KPU dipaksa bekerja dalam ruang yang tidak netral dan tidak demokratis, sementara negara seolah menyerahkan arena utama pemilu kepada mekanisme pasar digital global yang sama sekali tidak memiliki akuntabilitas politik.

Disinformasi pemilu menjadi ancaman serius yang nyata. Hoaks mengenai tahapan, peserta, hingga hasil pemilu menyebar jauh lebih cepat daripada klarifikasi resmi.

 

Padahal Undang-Undang Pemilu mewajibkan penyelenggara bekerja secara profesional, transparan, dan akuntabel. Namun ketika disinformasi merajalela, yang kerap disalahkan justru penyelenggara pemilu. Absennya kebijakan negara dalam mengatur ruang digital jarang dipersoalkan.

Di sinilah kegagalan kebijakan publik menjadi terang. Negara menuntut pemilu berintegritas, tetapi tidak membangun ekosistem informasi yang mendukung integritas tersebut.

 

Negara mendorong partisipasi pemilih, tetapi membiarkan ruang digital dipenuhi manipulasi, propaganda tersembunyi, dan operasi disinformasi. Negara meminta KPU menjaga kepercayaan publik, tetapi membiarkan platform digital beroperasi tanpa kewajiban transparansi politik yang tegas.

Memang, Undang-Undang Pemilu memberi mandat kepada KPU untuk melakukan sosialisasi dan pendidikan pemilih, yang diperkuat melalui berbagai Peraturan KPU.

 

Namun pendidikan pemilih akan selalu tertinggal jika harus berhadapan dengan mesin disinformasi yang bekerja tanpa henti, 24 jam sehari, dan nyaris tanpa regulasi. Literasi digital tidak bisa dijadikan dalih untuk membenarkan pembiaran negara terhadap kekacauan ruang digital.

 

Lebih problematis lagi, negara kerap bersikap ambigu. Di satu sisi mengkhawatirkan hoaks pemilu, di sisi lain ragu mengambil langkah tegas dengan alasan kebebasan berekspresi. Padahal dalam demokrasi, kebebasan berekspresi tidak pernah absolut. Ia selalu disertai tanggung jawab dan batas etis demi melindungi kepentingan publik. Tanpa regulasi yang jelas, kebebasan berekspresi justru berubah menjadi anarki informasi.

 

Akibatnya, netralitas penyelenggara pemilu diuji secara tidak adil. Di ruang digital, keterlambatan klarifikasi atau kesalahan administratif kecil dapat dengan mudah dipelintir menjadi tuduhan keberpihakan. KPU dituntut nyaris sempurna, sementara negara tidak menyediakan perlindungan kebijakan yang memadai untuk menghadapi serangan disinformasi yang terorganisir dan sistematis.

 

Pemilu di era media sosial menjadi semakin rapuh karena negara belum berani mengakui satu fakta mendasar: demokrasi elektoral kini berlangsung terutama di ruang digital. Selama media sosial diperlakukan semata sebagai urusan teknologi dan ekonomi, bukan sebagai ruang publik politik, pemilu akan terus berjalan dalam ketimpangan struktural.

 

Jika negara sungguh-sungguh ingin menjaga pemilu yang jujur dan adil, maka keberanian untuk mengatur ruang digital adalah sebuah keniscayaan. Tanpa itu, pemilu mungkin tetap sah secara hukum, tetapi rapuh secara legitimasi. Demokrasi tidak runtuh karena pelanggaran prosedur, melainkan karena pembiaran kebijakan.

 

Pada akhirnya, pemilu bukan sekadar mekanisme perebutan kekuasaan, melainkan perwujudan kedaulatan rakyat sebagaimana diperintahkan oleh konstitusi. Ketika ruang digital—yang kini menjadi medan utama pembentukan kehendak politik—dibiarkan tanpa tata kelola yang adil dan bertanggung jawab, negara sesungguhnya sedang menjauh dari mandat konstitusionalnya sendiri.

 

Demokrasi boleh jadi tetap berlangsung secara prosedural, tetapi tanpa kehadiran negara yang berpihak pada etika dan rasionalitas publik, pemilu berisiko kehilangan ruhnya sebagai sarana menghadirkan kehendak rakyat yang merdeka dan berdaulat.***TM