Pemerintah Walikota Jakarta Utara, Kapolres Jakarta Utara Dan WMS Sampaikan Bahwa Ini Adalah Komitmen Kami Membantu Pemerintah Dalam Upaya Penyalahgunaan Narkoba

8 min read

Klik-infopol.com ll Yang dihadiri Wakil Wali Kota Jakarta Utara, Kapolres Jakarta Utara, Dandim Jakarta Utara, Kajari Jakarta Utara dan juga yayasan rehabilitasi penyalahgunaan Narkoba Wellness Mitra Solusi (WMS), Mewakili Yayasan WMS Rudy Hadianton S . SE,Ak.n,SH, menyampaikan bahwa ini adalah bentuk komitmen kami dalam membantu pemerintah dalam upaya, Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran gelap Narkoba (P4GN), sebab peran serta masyarakat sangat di butuhkan sesuai Undang-Undang No 35 Tahun 2009.Yayasan Rehabilitasi Pencandu Narkoba akan selalu membantu pemerintah dan masyarakat apabila ada keluarga atau siapapun yang menjadi pecandu narkoba bisa untuk direhabilitasi di WMS.“dalam penyuluhan bahaya NARKOBA DAN PENCEGAHAN adalah momentum untuk kita semua agar sama sama kita menjaga keluarga kita agar tidak menjadi penyalahgunaan Bahaya zat Aktif atau Napza dan jenis narkoba, sesuai moto WELLNES MITRA SOLUSI tahun ini yaitu Kerja Cepat Kerja Hebat Berantas Narkoba Di Indonesia, Indonesia *BERSINAR (Bersih dari Narkoba,”) tegas Rudi Hadianton SE.Ak,SH,*.Demikian juga dari Rumah Edukasi Anti Narkoba mengajak generasi milenial dan generasi Z dalam berkarya yang bersih dari Narkotika.Yang merupakan media informasi, edukasi dan sumber informasi dan edukasi yang dikemas dalam bentuk muda inovasi dengan tujuan sebagai jejaring belajar, berbagi cerita dan inspirasi dalam mengekspresikan karya, menggali potensi dan membangun kepercayaan diri guna memperkuat citra remaja yang gemar mencoba hal baru.Seperti tersebut dalam Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika pasal 1 ayat 1 : ”Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan.”
Pasal 113 : Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan Narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).Dalam hal perbuatan memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 55 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).Pasal 114:Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).Dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).Pasal 118 : Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan Narkotika Golongan II, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).Dalam hal perbuatan memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan Narkotika Golongan II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).Pasal 119 : Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan II, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).Dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).Pasal 121: Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menggunakan Narkotika Golongan II tehadap orang lain atau memberikan Narkotika Golongan II untuk digunakan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).Dalam hal penggunaan Narkotika terhadap orang lain atau pemberian Narkotika Golongan II untuk digunakan orang lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang lain mati atau cacat permanen, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).Pasal 144: Setiap orang yang dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun melakukan pengulangan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111, Pasal 112, Pasal 113, Pasal 114, Pasal 115, Pasal 116, Pasal 117, Pasal 118, Pasal 119, Pasal 120, Pasal 121, Pasal 122, Pasal 123, Pasal 124, Pasal 125, Pasal 126, Pasal 127 ayat (1), Pasal 128 ayat (1), dan Pasal 129 pidana maksimumnya ditambah dengan 1/3 (sepertiga).Ancaman dengan tambahan 1/3 (sepertiga) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi pelaku tindak pidana yang dijatuhi dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara 20 (dua puluh) tahun.
DR Anang Iskandar selaku Kepala BNN menilai UU No.35 Tahun 2009 tentang narkotika sudah sangat seksi, karena salah satu orientasi UU ini adalah penyelamatan penyalah guna narkoba. Sejak diberlakukannya UU No.35 Tahun 2009 lima tahun silam, sejumlah persoalan besar dimunculkan oleh banyak pihak terutama mereka yang berkecimpung dalam masalah penanganan narkoba. Sebagian pihak bahkan terkesan pesimis dengan pola penanganan narkoba saat ini.Dari Persaudaraan Korban Napza Indonesia (PKNI) melihat, masih ada tindakan yang tidak proporsional penegak hukum terhadap penyalah guna narkoba. Dalam pengalamannya mendampingi penyalah guna narkoba yang tersangkut kasus hukum, banyak kliennya justru dijerat pasal 112 UU 35/2009 yang intinya menyimpan dan menguasai narkoba sehingga akhirnya si penyalah guna berakhir di penjara. Padahal logikanya, penyalah guna atau pecandu itu pasti memiliki atau menguasai narkoba tersebut,Menanggapi berbagai pandangan yang menilai undang-undang yang berlaku saat ini ini tidak relevan atau tidak berpihak pada penyalah guna narkoba, Kepala BNN mengatakan dengan yakin bahwa UU No.35/2009 tentang narkotika sudah cakep. Meski demikian memang masih diperlukan sejumlah pembenahan. Akan tetapi, yang terpenting adalah bagaimana implementasinya di lapangan. Demikian ungkap Kepala BNN saat memberikan sambutan dalam kegiatan Refleksi Lima Tahun UU Narkotika : Mengurai Tantangan, Menyingkap Peluang, Jakarta, Rabu (15/10). Ketika disinggung mengenai kurangnya keberpihakan UU pada penyediaan akses kesehatan berupa rehabilitasi, Kepala BNN berbeda pandangan, karena ia melihat UU No.35/2009 pada faktanya memiliki roh atau spirit untuk menyelamatkan penyalah guna narkoba. Dalam Pasal 4 UU 35/2009 huruf b disebutkan dengan jelas bahwa UU ini bertujuan untuk mencegah, melindungi, dan menyelamatkan bangsa Indonesia dari penyalahgunaan Narkotika. Sedangkan dalam huruf d disebutkan pula bahwa UU ini menjamin pengaturan upaya rehabilitasi medis dan sosial bagi penyalah guna dan pecandu Narkotika.Pentingnya Prinsip ToleransiSelama ini, upaya pengaturan rehabilitasi untuk penyalah guna memang belum dikatakan sesuai dengan harapan, karena indikasinya masih banyak penyalah guna narkoba yang bermuara di penjara. Karena itulah, BNN bersama dengan Mahkamah Agung, Kemenkumham, Kejaksaan Agung, Polri, Kemenkes dan Kemensos telah bergerak maju untuk menciptakan sebuah formula yang ideal berupa peraturan bersama (perber) tentang penanganan pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika ke dalam lembaga rehabilitasi. Melalui amanah perber inilah, para penegak hukum diharapkan dapat memiliki toleransi dan orientasi yang baru dalam penanganan penyalah guna. Sesuai amanah perber, jika tersangka penyalahguna narkoba ditangkap maka langkah selanjutnya adalah sang tersangka menjalani asesmen terpadu sehingga bisa dipastikan apakah dia hanya sekedar penyalah guna atau merangkap sebagai pengedar. Dengan adanya asesmen tentu saja, muara penyalah guna bukan lagi di penjara akan tetapi di pusat rehabilitasi. Langkah operasional asesmen terpadu ini merupakan bentuk penterjemahan dari spirit UU 35/2009 untuk menerapkan rehabilitasi sebagai alternatif hukuman bagi penyalah guna narkoba. Yang terpenting munculnya toleransi penegak hukum, jadi, amandemen UU narkotika belum perlu, pungkas Kepala BNN.(dikutitp dr Media BNN)
Wujudkan Generasi Cerdas Tanpa Narkoba. bahwa Hari Narkoba Sedunia tahun ini merupakan seruan untuk:
1. Meningkatkan kesadaran dengan menekankan dampaknya terhadap mitigasi dampak buruk penggunaan narkoba.
2. Advokasi untuk investasi : Mendorong investasi yang lebih besar dalam upaya pencegahan oleh pemerintah, pembuat kebijakan, dan profesional penegakan hukum, dengan menyoroti manfaat jangka panjang dari intervensi dan pencegahan dini.
3. Memberdayakan Masyarakat dan menumbuhkan ketahanan terhadap penggunaan narkoba dan mendorong solusi berbasis masyarakat.
4. Memfasilitasi dialog dan kolaborasi dalam menumbuhkan lingkungan yang mendukung untuk berbagi pengetahuan dan inovasi.
5. Mempromosikan pembuatan kebijakan berbasis di tingkat nasional dan internasional, memastikan bahwa kebijakan obat didasarkan pada penelitian ilmiah dan berdasarkan praktik terbaik.
6. Melibatkan Masyarakat mengambil kepemilikan dalam upaya pencegahan.
7. Memberdayakan pemuda dalam perubahan di komunitas mereka mengadvokasi inisiatif pencegahan narkoba dan memperkuat suara mereka dalam percakapan.
8. Mempromosikan kerja sama internasional untuk memerangi perdagangan narkoba dan kejahatan terorganisir, mengakui sifat global dari masalah narkoba dan perlunya tindakan terkoordinasi.(Red)

klikinfo1

Fastabiqul Khoirot

You May Also Like

More From Author