Februari 4, 2026
PhotoCollage_1767870476757

**PASAL DIUBAH, KEADILAN DIPERTANYAKAN:

Kasus Penganiayaan Ketua DPRD Malaka, Korban dan Keluarga Soroti Kejanggalan Sikap JPU Belu dan Polres Malaka**

Klik-infopol. Com|8 januari 2026|Malaka — Perubahan pasal dalam kasus dugaan penganiayaan yang menyeret nama Ketua DPRD Kabupaten Malaka, Adrianus Bria Seran (ABS), memantik tanda tanya besar di tengah publik.
Kasus yang awalnya mengarah pada Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan, kini bergeser menjadi Pasal 352 KUHP tentang Penganiayaan Ringan.

 

Perubahan ini bukan sekadar teknis hukum.
Bagi korban dan keluarga, langkah tersebut justru menimbulkan kecurigaan serius: ada apa di balik perubahan pasal ini?

 

Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Polres Malaka tertanggal 8 Januari 2026, terungkap bahwa:

• Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Belu melalui petunjuk P-19 menyatakan unsur Pasal 351 ayat (1) KUHP tidak terpenuhi.

• Namun dalam petunjuk lanjutan, JPU justru menyebut fakta dan alat bukti secara jelas menunjukkan terpenuhinya unsur Pasal 352 KUHP.

• Atas dasar itu, penyidik Polres Malaka melakukan gelar perkara dan melimpahkan penanganan perkara ke Unit Tipiring.

 

Langkah inilah yang dipertanyakan keras oleh korban Alfonsius Leki dan keluarganya.

“Kami heran. Dari awal korban mengalami kekerasan fisik. Ada saksi, ada visum, ada fakta. Tapi tiba-tiba diturunkan menjadi penganiayaan ringan. Ini bukan sekadar perubahan pasal, ini soal rasa keadilan,”
ujar pihak keluarga korban.

 

PASAL 351 vs PASAL 352: BEDA KONSEKUENSI, BEDA MAKNA KEADILAN

Secara hukum, perbedaan kedua pasal ini sangat mendasar:

• Pasal 351 ayat (1) KUHP:
Penganiayaan dengan ancaman pidana penjara hingga 2 tahun 8 bulan.

• Pasal 352 KUHP:
Penganiayaan ringan dengan ancaman pidana maksimal 3 bulan atau denda.

 

Artinya, perubahan pasal ini secara langsung menurunkan bobot pidana, mempersempit ruang keadilan bagi korban, dan mengubah persepsi publik terhadap berat-ringannya perbuatan yang dilakukan tersangka.

 

Bagi keluarga korban, perubahan ini terasa janggal karena status tersangka ABS sudah ditetapkan, dan peristiwa penganiayaan terjadi di ruang publik dengan saksi-saksi yang jelas.

 

“Kalau ini benar penganiayaan ringan, lalu di mana letak perlindungan hukum bagi warga biasa ketika berhadapan dengan pejabat?”
tegas keluarga korban.

 

**KORBAN DAN KELUARGA BERTANYA:

APAKAH STATUS JABATAN MEMPENGARUHI PASAL?**

Pertanyaan paling keras yang kini bergema di Malaka adalah:
apakah perubahan pasal ini murni pertimbangan hukum, atau ada faktor lain di luar hukum?

 

Korban dan keluarga menilai, penurunan pasal ke Tipiring justru memperkuat kesan bahwa hukum masih belum sepenuhnya berdiri netral ketika berhadapan dengan kekuasaan politik daerah.

 

Kecurigaan ini bukan tanpa dasar. Sebab, tersangka dalam perkara ini bukan warga biasa, melainkan pimpinan lembaga legislatif daerah.

 

“Kami tidak menuduh, tapi kami berhak bertanya. Hukum seharusnya menjawab dengan transparansi, bukan dengan perubahan pasal yang melemahkan perkara,”
ungkap pihak keluarga.

 

UJIAN SERIUS BAGI POLRES MALAKA DAN KEJAKSAAN BELU

Kasus ini kini menjadi ujian terbuka bagi profesionalitas Polres Malaka dan Kejaksaan Negeri Belu.
Publik menunggu jawaban jujur dan terbuka:
mengapa Pasal 351 ayat (1) yang lebih mencerminkan beratnya peristiwa, justru ditinggalkan?

 

Korban dan keluarga juga mendorong agar pengawasan dari Polda NTT, Kejaksaan Tinggi, bahkan Mabes Polri turun tangan untuk memastikan proses hukum berjalan objektif dan bebas dari intervensi.

 

KEADILAN TIDAK BOLEH DIRINGANKAN

Bagi keluarga Alfonsius Leki, perjuangan ini bukan soal balas dendam.
Ini soal martabat korban dan kepastian hukum.

 

“Kalau pasal bisa diringankan, lalu apa jaminan keadilan bagi rakyat kecil di Malaka?”

 

Pertanyaan itu kini menggantung di ruang publik.
Dan selama belum dijawab secara terang, kasus ini akan terus menjadi luka terbuka bagi rasa keadilan masyarakat Malaka.

 

——————
Editor: Andry Bria
Redaksi: Klik-Infopol.com — Suara Rakyat, Fakta & Integritas