PASAL DITURUNKAN, KEADILAN DIPERTANYAKAN;Relasi Kekuasaan, Perubahan Pasal, dan Ujian Integritas Aparat di Kasus Ketua DPRD Malaka
PASAL DITURUNKAN, KEADILAN DIPERTANYAKAN;Relasi Kekuasaan, Perubahan Pasal, dan Ujian Integritas Aparat di Kasus Ketua DPRD Malaka
Kasus Ketua DPRD Malaka Berujung Tipiring, Publik Soroti Relasi Kekuasaan dan Dugaan Balas Jasa
Klik-infopol. Com |MALAKA – Perubahan pasal dalam kasus dugaan penganiayaan yang menyeret Ketua DPRD Kabupaten Malaka, Adrianus Bria Seran (ABS), menjadi sorotan serius publik. Kasus yang semula mengarah pada Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan, kini diturunkan menjadi Pasal 352 KUHP atau penganiayaan ringan (Tipiring).
Bagi korban Alfonsius Leki dan keluarganya, perubahan ini bukan sekadar soal teknis hukum, melainkan tamparan terhadap rasa keadilan.
“Peristiwanya sama, korbannya sama, buktinya ada. Tapi pasalnya diturunkan. Kami berhak bertanya: ada apa di balik semua ini?”
— Keluarga korban
FAKTA PENYIDIKAN YANG DIPERTANYAKAN
Berdasarkan SP2HP Polres Malaka tertanggal 8 Januari 2026, terungkap:
• Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Belu melalui petunjuk P-19 menyatakan unsur Pasal 351 ayat (1) KUHP tidak terpenuhi.
• Namun pada petunjuk lanjutan, JPU justru menyebut fakta dan alat bukti memenuhi unsur Pasal 352 KUHP.
• Penyidik Polres Malaka kemudian menggelar perkara dan mengalihkan penanganan ke Unit Tipiring.
Langkah ini menuai kritik keras. Keluarga korban menegaskan bahwa penganiayaan terjadi di ruang publik, disaksikan saksi, dan didukung hasil visum. Status tersangka pun telah ditetapkan.
PASAL 351 VS PASAL 352: TURUNNYA PASAL, TURUNNYA KEADILAN
Perbedaan kedua pasal ini bukan hal sepele:
• Pasal 351 ayat (1) KUHP: ancaman pidana penjara hingga 2 tahun 8 bulan.
• Pasal 352 KUHP: ancaman maksimal 3 bulan penjara atau denda.
Artinya, penurunan pasal ini secara langsung meringankan posisi tersangka dan mempersempit ruang keadilan bagi korban.
“Kalau pejabat memukul warga lalu dianggap ringan, hukum ini masih berpihak ke siapa?”
— Pihak keluarga korban
BAYANG-BAYANG JABATAN DAN DUGAAN BALAS JASA
Pertanyaan publik tak berhenti pada aspek hukum semata. Kasus ini semakin sensitif setelah muncul fakta hibah empat unit mobil Toyota Fortuner 2.8 VRZ senilai Rp2,2 miliar oleh Pemerintah Kabupaten Malaka.
Mobil tersebut diserahkan pada Jumat, 15 Agustus 2025, kepada:
• Kejaksaan Negeri Belu
• Polres Malaka
• Pengadilan Negeri Belu
Dalam dokumentasi penyerahan, ABS tampak hadir menyaksikan langsung.
Peristiwa ini terjadi sehari setelah dugaan penganiayaan, yang berlangsung Kamis, 14 Agustus 2025.
Keluarga korban dan publik mempertanyakan: apakah hibah ini murni kebijakan, atau memiliki relasi dengan perlakuan hukum terhadap tersangka?
“Kami tidak menuduh. Tapi waktunya terlalu berdekatan. Wajar kalau publik curiga,”
tegas Marsel Seran, adik korban.
ALKOHOL BUKAN PEMBENARAN KEJAHATAN
Keluarga juga menolak narasi yang mencoba meringankan perbuatan tersangka dengan alasan alkohol. Menurut mereka, menarik kerah baju dan melakukan kekerasan fisik adalah tindakan sadar, bukan refleks tanpa kendali.
“Mabuk bukan alasan. Tindakan itu tetap kriminal,”
ujar keluarga korban.
UJIAN TERBUKA BAGI APARAT PENEGAK HUKUM
Kasus ini kini menjadi ujian integritas bagi:
• Polres Malaka
• Kejaksaan Negeri Belu
Publik menunggu jawaban yang jujur: mengapa pasal yang lebih mencerminkan beratnya peristiwa justru ditinggalkan?
Keluarga korban mendorong Polda NTT, Kejati, hingga Mabes Polri untuk turun tangan melakukan pengawasan dan evaluasi menyeluruh.
KEADILAN TIDAK BOLEH DIRINGANKAN
Bagi keluarga Alfonsius Leki, ini bukan soal dendam. Ini soal martabat korban dan kepastian hukum bagi warga kecil.
“Kalau hukum bisa diturunkan karena jabatan dan relasi, maka rakyat kecil tidak punya apa-apa selain rasa takut,”
tegas Marsel Seran.
.
Pertanyaan itu kini menggantung di Malaka.
Dan selama belum dijawab secara terang, keadilan akan terus dipertanyakan.
—————
Editor: Andry Bria
Redaksi: Klik-Infopol.com — Suara Rakyat, Fakta & Integritas






