Opini Hukum: Menurunnya Elektabilitas Polisi Akibat Ketidakcakapan Hukum

IMG-20251029-WA0028

Opini Hukum: Menurunnya Elektabilitas Polisi Akibat Ketidakcakapan Hukum

Oleh: Marsel Seran
Editor: Andry Bria | Klik-Infopol.com
29/ Oktober/2025/

Malaka,Klik-Infopol.com — Dalam sistem negara hukum seperti Indonesia, kepolisian memegang peranan strategis sebagai penegak hukum, pelindung, pengayom, sekaligus pelayan masyarakat. Namun belakangan ini, citra dan elektabilitas institusi Polri di mata publik mengalami penurunan signifikan. Salah satu penyebab utama kemerosotan tersebut adalah ketidakcakapan sebagian aparat dalam memahami dan menerapkan hukum secara profesional dan berkeadilan.

Secara normatif, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menegaskan bahwa setiap anggota Polri wajib menjunjung tinggi hak asasi manusia, menjamin kepastian hukum, serta menegakkan keadilan. Ketidakcakapan dalam menjalankan amanat hukum bukan hanya bentuk pelanggaran etika profesi, tetapi juga pengingkaran terhadap mandat konstitusional Polri itu sendiri.

Ketika seorang polisi keliru menilai alat bukti, salah menerapkan pasal, atau bertindak tidak proporsional dalam proses hukum, kepercayaan publik pun tergerus. Dalam konteks sosial-politik, menurunnya kepercayaan publik tercermin dalam istilah “elektabilitas” — tingkat penerimaan dan dukungan masyarakat terhadap suatu lembaga atau individu. Turunnya elektabilitas menandakan krisis kepercayaan (crisis of trust) yang patut menjadi alarm bagi institusi Polri.

Dari perspektif hukum administrasi dan etika kelembagaan, ketidakcakapan aparat hukum berpotensi menimbulkan sejumlah konsekuensi serius, antara lain:

1. Konsekuensi Etis dan Disipliner
Aparat yang tidak memahami atau salah menerapkan hukum dapat dijatuhi sanksi etik maupun disiplin karena tindakan tersebut mencoreng marwah institusi dan bertentangan dengan Kode Etik Profesi Polri.

2. Konsekuensi Yuridis
Kesalahan hukum dapat berujung pada maladministrasi atau bahkan perbuatan melawan hukum oleh penguasa (PMH) yang berimplikasi hukum baik perdata maupun pidana.

3. Konsekuensi Sosial dan Politik
Menurunnya elektabilitas polisi berimplikasi langsung terhadap legitimasi sosial Polri sebagai institusi penegak hukum. Dalam jangka panjang, hal ini dapat menghambat efektivitas penegakan hukum dan memperlebar jarak antara polisi dan masyarakat.

Oleh karena itu, ketidakcakapan hukum di tubuh Polri bukan semata masalah individu, tetapi problem institusional yang perlu dibenahi secara sistemik — melalui peningkatan pendidikan hukum berkelanjutan, pengawasan internal yang ketat, serta penerapan sanksi tegas terhadap pelanggaran etika profesi.

Kepercayaan publik terhadap Polri tidak dapat dibangun melalui pencitraan, melainkan melalui tindakan nyata yang menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Elektabilitas tinggi hanyalah konsekuensi logis dari profesionalitas dan kecakapan hukum aparat di lapangan.Andry & Marsel