NTT, Klik-infopol.com – Operasi Keselamatan Turangga 2025 di Wilayah Hukum Polres Malaka Polda NTT, Tim Gabungan dari Satuan Lalulintas, Sat Sabhara ,Unit Pelayanan Teknis Pendapatan Daerah (UPT-Penda) NTT Wilayah Kabupaten Malaka, Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Setda Malaka dan pihak Jasa Raharja berlangsung di seputaran Jembatan Benenai Desa Bakiruk Kecamatan Malaka Tengah, Kabupaten Malaka Rabu 19 februari 2025 mulai pukul 10:00 wita hingga selesai
Kegiatan Operasi Keselamatan ini dilaksanakan sejak tanggal 10 sampai tanggal 23 Pebruari 2025 dengan tujuan untuk Mendisiplinkan Penguna jalan dan menekan angka kecelakaan serta menurunkan fatalitas kecelakaan lalulintas kata Kapolres Malaka AKBP Rudy Junus Jacob Ledo, S.H.,S.I.K, melalui Kasat Lantas AKP I Wayan Suardika, S.H,
Sebelum melaksanakan Operasi terlebih dulu petugas melaksanakan Apel yang Dipimpin oleh Kasat Lantas Polres Malaka AKP I Wayan Suardika, dalam arahannya Kasatlantas minta kepada Personil agar dalam melaksanakan tugas wajib memberikan imbauan kepada masyarakat secara humanis dan tidak arogan maupun menimbulkan kesan negatif dari masyarakat dan selalu menjaga keselamatan diri.
“Berikan imbauan secara humanis, Jangan arogan dan tetap jaga keselamatan diri,” ucapnya.
Dalam kegiatan itu, petugas masih mendapati beberapa pengguna kendaraan yang tunggak pajak termasuk kendaraan milik Pemerintah Daerah dan pengguna kendaraan anak di bawah umur yaitu anak anak yang masih sekolah
Selanjutnya bagi masyarakat yang belum membayar pajak Petugas mengarahkan ke petugas UPT-Penda NTT – Wilayah Kabupaten Malaka,dan petugas BPKPD Setda Malaka yang berada di lokasi itu untuk membayar pajak .Bisa juga langsung bayar kekantor Samsat Malaka dan yang belum memiliki surat izin mengemudi atau SIM petugas mengarahkan.untuk mengurus di Satlantas Mapolres Malaka. bilang Kasat Lantas Polres Malaka AKP I Wayan Suardika.
Di lokasi yang sama, Kanit keamanan keselamatan (Kamsel) Satlantas Polres Malaka Aipda Nicson Ludji Pau yang terkenal dengan panggilan Yapet memberikan Imbauan kepada pengguna kendaraan anak di bawah umur.
” imbauan ini merupakan upaya nyata dari Polri yang peduli dengan keselamatan anak di bawah umur.
karena pengendara yang belum cukup umur rawan terlibat kecelakaan dan angka kecelakaan yang melibatkan pelajar masih cukup tinggi.
Begitu juga dengan Kendaraan Listrik, yang aturannya sudah jelas. Kanit Kamsel Yapet menegaskan kendaraan listrik tersebut harus berada di jalur khusus dan kawasan tertentu.
“Digunakan untuk dijalur khusus atau kawasan tertentu seperti di pemukiman, jalan yang ditetapkan untuk Hari Bebas Kendaraan Bermotor (Carfree Day) dan kawasan wisata,” sebutnya.
Kanit Kamsel juga mengajak para orang tua untuk bersama mencegah anak di bawah umur berkendara, dengan meluangkan waktu untuk mengantar anak ke sekolah.
“Jangan sampai anak-anak yang kita cintai menjadi korban kecelakaan lalu lintas,” ujar Kanit Kamsel Satlantas Polres Malaka Aipda Nicson Ludji Pau.
Editor Ananda Budiman