Desember 15, 2025

Operasi Gabungan Tertib Pajak Digelar di Malaka: Warga Diimbau Manfaatkan 22 Hari Terakhir Keringanan PKB

IMG_20251209_125310

Operasi Gabungan Tertib Pajak Digelar di Malaka: Warga Diimbau Manfaatkan 22 Hari Terakhir Keringanan PKB

 

Malaka, klik-infopol. com—Operasi gabungan penertiban Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) digelar tim terpadu yang terdiri dari Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur melalui UPTD Samsat Wilayah Kabupaten Malaka, Jasa Raharja, Pemerintah Kabupaten Malaka melalui Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan Daerah (BPKPD), serta Dinas Perhubungan Kabupaten Malaka. Kegiatan berlangsung pada Senin (8/12/2025), pagi di Jalan Laran, Kecamatan Malaka Tengah, dan sore di depan Terminal Betun, Desa Wehali, Malaka Tengah.

Kepala UPTD Penda Provinsi NTT Wilayah Kabupaten Malaka, Clara M.F. Bano, SE, menjelaskan bahwa operasi ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai kewajiban membayar PKB.

Ia menerangkan bahwa Pemerintah Provinsi NTT kini memberikan keringanan atau amnesti Pajak Kendaraan Bermotor sebagai bagian dari upaya optimalisasi pendapatan daerah sekaligus “hadiah” untuk masyarakat menjelang HUT NTT ke-67, Natal 2025, dan Tahun Baru 2026.

“Pemerintah NTT sudah mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2025 tentang pemberian keringanan PKB. Tujuannya untuk meringankan beban masyarakat dalam melunasi tunggakan maupun membayar pajak tahunan,” jelas Clara.
Ia menambahkan bahwa kebijakan keringanan tersebut berlaku hingga 31 Desember 2025.

Clara juga mengingatkan bahwa masa keringanan tinggal 22 hari lagi, sehingga masyarakat diimbau segera melunasi pajak kendaraan demi menghindari denda dan memanfaatkan momen keringanan.
“Dengan membayar pajak, Anda telah berpartisipasi dalam mendukung pembangunan di Provinsi NTT, khususnya Rai Malaka tercinta,” ujarnya.

Masih Banyak Pelanggaran Ditemukan

Selama operasi berlangsung, petugas masih menemukan pengguna kendaraan yang menunggak pajak, tidak membawa surat-surat kendaraan seperti STNK dan SIM, bahkan ada yang tidak memakai helm.

Kepala Urusan Pembinaan Operasi (KBO) Lalu Lintas Polres Malaka, IPDA Krispianus Ola Komek, memberi imbauan humanis kepada pengguna kendaraan.

Ia meminta masyarakat yang belum membayar pajak untuk memanfaatkan pelayanan di lokasi kegiatan. Bagi yang belum memiliki SIM, ia mendorong agar mengurusnya di Satpas SIM Polres Malaka.
“Tersedia bimbingan belajar (bimbel) gratis bagi pemohon SIM. Dan jangan lupa selalu gunakan helm demi keselamatan,” tegas IPDA Krisna Ola.

Orang Bijak Taat Pajak

……………

Editor: Andry Bria
Redaksi: Klik-Infopol.com — Suara Rakyat, Fakta & Integritas