Oknum PM Kota Kupang Divonis 1,5 Tahun Penjara dan Pemecatan, Terdakwa Naik Banding
Kupang.InfoPol.com – Seorang oknum anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dari Polisi Militer (PM) Kota Kupang, Sersan Satu M S A, menjalani sidang putusan di Pengadilan Militer III-15 Kupang pada Senin (29/12/2025). Terdakwa diadili atas dugaan pelanggaran hukum yang sangat serius, yang melibatkan keluarga sendiri. Kasus ini menjadi perhatian khusus karena melibatkan anggota institusi yang memiliki tanggung jawab untuk melindungi masyarakat dan menjaga nama baik TNI.
Korban dalam kasus ini adalah Elmatheana Silveria Carmo, istri terdakwa, beserta kedua anaknya, Alexander Moeder Fernandes dan Gavrael Pasaribu Fernandes. Semua korban merupakan bagian dari Keluarga Besar Tentara (KBT), yang seharusnya mendapatkan perlindungan dan rasa aman dari anggota TNI. Adanya tindak pidana yang dilakukan terhadap keluarga sendiri membuat kasus ini semakin menjadi sorotan publik dan menimbulkan kekhawatiran terkait integritas personel di lingkungan institusi. Sersan Satu Agusto Do Carmo, ayah dari Elmatheana Silveria Carmo yang juga merupakan anggota TNI dengan pangkat yang sama, turut berperan sebagai saksi dalam proses persidangan ini.
Dakwaan yang diajukan terhadap Sersan Satu M S A mencakup tiga jenis tindak pidana, yaitu penganiayaan, perbuatan asusila, serta penelantaran terhadap keluarga. Setiap dakwaan memiliki dasar hukum yang jelas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Pengadilan militer telah melakukan proses pemeriksaan yang cermat terhadap setiap bukti dan keterangan yang diajukan oleh kedua pihak selama masa persidangan, termasuk keterangan dari saksi yang memiliki hubungan keluarga dengan korban.
Persidangan putusan yang dipimpin oleh majelis hakim militer telah menghasilkan keputusan akhir setelah melalui serangkaian proses hukum yang sesuai dengan prosedur. Pada hari yang sama dengan sidang putusan, oditur membacakan isi putusan secara terbuka di depan umum. Hakim memutuskan bahwa bukti yang ada cukup untuk menjadikan terdakwa terbukti bersalah atas semua dakwaan yang diajukan, dengan mempertimbangkan seluruh keterangan termasuk yang disampaikan oleh Sersan Satu Agusto Do Carmo.
Vonis yang dijatuhkan hakim terhadap terdakwa meliputi beberapa sanksi yang tegas. Sersan Satu M S A dipecat secara tidak terhormat dari lingkungan TNI sebagai bentuk konsekuensi yang harus ditanggung karena telah menyalahgunakan kedudukan dan mencoreng nama baik institusi. Selain itu, terdakwa juga dihukum dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan dikenakan denda sebesar 5 juta rupiah sebagai tambahan sanksi hukum.

Namun demikian, terdakwa menyatakan tidak dapat menerima vonis yang telah dijatuhkan oleh Pengadilan Militer III-15 Kupang. Melalui kuasa hukumnya, terdakwa telah melakukan langkah hukum berikutnya dengan mengajukan permohonan naik banding ke pengadilan militer tingkat lebih tinggi. Proses hukum selanjutnya akan dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku, dan pengadilan tingkat atas akan menilai kembali kasus ini secara menyeluruh, termasuk mengulas kembali keterangan dari semua saksi yang telah memberikan keterangan di sidang pertama.
Tim*






