Desember 18, 2025

Oknum Anggota TNI PM Kota Kupang Sidang atas Dugaan Penganiayaan, Asusila, dan Penelantaran Keluarga

IMG_20251217_185512_796

KUPANG, NTT – Kasus yang mencoreng citra institusi Tentara Nasional Indonesia (TNI) menggemparkan Kota Kupang. Seorang oknum anggota Polisi Militer (PM) Kota Kupang dengan pangkat Sersan Satu (Sertu) berinisial M S A, menjalani sidang di Pengadilan Militer III-15 Kupang pada Kamis (20/11/2025)

Terancam berat karena diduga melakukan penganiayaan, perbuatan asusila, serta menelantarkan istri dan kedua anaknya, terdakwa kini menghadapi hukum yang tegas.

Korban adalah Elmatheana Silveria Carmo beserta anak-anak mereka, Alexander Moeder Fernandes dan Gavrael Pasaribu Fernandes – yang semuanya termasuk Keluarga Besar Tentara (KBT). Kasus ini langsung menjadi sorotan publik, mengingat pelaku merupakan anggota TNI yang seharusnya menjadi contoh bagi masyarakat.

Dalam persidangan yang dipimpin oleh majelis hakim militer, terungkap gambaran menyakitkan dari perlakuan terdakwa terhadap keluarganya. Diduga tidak hanya melakukan kekerasan fisik dan verbal yang menyakiti istri, tetapi juga melakukan perbuatan asusila yang jelas melanggar norma kesusilaan dan ketentuan hukum yang berlaku di tanah air.

Tak hanya itu, Sertu MSA juga diduga mengabaikan tanggung jawab sebagai ayah. Kedua anaknya diklaim tidak mendapatkan nafkah yang layak, bahkan kebutuhan dasar mereka diabaikan secara sengaja.

Salah satu saksi yang menjadi sorotan adalah Serka Agusto Do Carmo – ayah dari korban yang juga merupakan anggota TNI dengan pangkat sama. Saat memberikan kesaksian di depan hakim, ia tidak bisa menyembunyikan kemarahan dan kekecewaannya terhadap tindakan terdakwa.

“Saya sangat terpukul melihat anak kandung saya diperlakukan seperti ini. Sebagai seorang prajurit, kita diajarkan untuk menjaga kehormatan dan melindungi yang lemah – seharusnya dia menjadi contoh yang baik, bukan malah melakukan tindakan yang memalukan diri sendiri dan institusi!” tegasnya dengan nada yang penuh emosi.

Berdasarkan bukti dan tuntutan yang akan diajukan, terdakwa terancam dijerat pasal-pasal berat. Yakni Pasal 49 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) yang digabungkan dengan Pasal 281 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Perbuatan Asusila, serta Pasal 76B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Jika terbukti bersalah sepenuhnya, Sertu M S A bisa menghadapi ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan/atau denda sebesar Rp 300 juta.

Pengadilan Militer III-15 Kupang mengumumkan bahwa persidangan akan dilanjutkan dengan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lainnya dan pembacaan tuntutan resmi dari Oditur Militer dalam sidang berikutnya.

Kasus ini diharapkan menjadi pelajaran yang mendalam bagi seluruh anggota TNI untuk selalu menjunjung tinggi nilai-nilai Sapta Marga, Delapan Wajib TNI, dan Sumpah Prajurit. Semua prajurit diwajibkan menjaga integritas diri, keluarga, dan nama baik institusi yang telah memberikan kehormatan untuk melayani negara dan rakyat.

(Tim Redaksi)