Februari 4, 2026

Negara Kebanjiran Aturan, Keadilan Kekeringan: Peringatan Keras Tacitus untuk Republik yang Lupa Nurani

FB_IMG_1767845200794

Negara Kebanjiran Aturan, Keadilan Kekeringan: Peringatan Keras Tacitus untuk Republik yang Lupa Nurani

 

 

Klik-Infopol.com | Opini Publik

“Semakin korup sebuah negara, semakin banyak aturan hukumnya.”
— Publius Cornelius Tacitus

 

Kutipan klasik Tacitus ini bukan sekadar aforisme sejarah, melainkan peringatan abadi yang terus relevan hingga hari ini. Ia membongkar mitos besar yang kerap dipelihara oleh negara modern: bahwa banyaknya undang-undang, peraturan, dan instruksi adalah tanda kemajuan, keteraturan, dan keadilan. Faktanya, dalam banyak republik—termasuk yang mengaku demokratis—banjir aturan justru sering menjadi gejala akut dari penyakit yang lebih dalam: keruntuhan moral kekuasaan.

 

Ketika integritas pemimpin runtuh dan rasa malu lenyap dari ruang publik, hukum tidak lagi hadir sebagai penegak keadilan. Ia diperbanyak untuk menutup lubang kebusukan. Pasal demi pasal disusun bukan untuk melindungi rakyat, melainkan untuk melindungi sistem yang sedang membusuk dari dalam. Negara terlihat sibuk bekerja—rapat, revisi, harmonisasi regulasi—padahal yang dilakukan hanyalah memoles wajah, sementara tubuhnya membusuk.

 

Di titik inilah hukum berubah menjadi kosmetik negara: tampak rapi, sah, dan legal, tetapi kosong secara etika.

 

Dalam sistem yang korup, hukum kehilangan rohnya. Ia tidak lagi berpihak pada kebenaran, melainkan tunduk pada kepentingan. Aturan dibuat berlapis, teknis, rumit, dan ambigu. Bukan untuk keadilan, tetapi untuk menciptakan jebakan administratif. Hanya mereka yang punya kuasa, uang, atau akses yang mampu menavigasi labirin pasal. Rakyat biasa tersesat, tersandung, lalu dihukum.

 

Akibatnya nyata dan menyakitkan:
Yang salah bisa lolos karena celah hukum.
Yang benar bisa tumbang karena tidak punya daya tawar.

 

Hukum tidak lagi menjadi perisai bagi yang lemah, tetapi tameng bagi yang lihai. Ia berubah fungsi dari alat keadilan menjadi alat seleksi kekuasaan.

 

Ironi paling kejam adalah ini:
Semakin banyak hukum, semakin sedikit keadilan yang dirasakan rakyat.

 

Penegakan hukum menjadi selektif. Tajam ke bawah, tumpul ke atas. Rakyat kecil dipermalukan di ruang sidang karena pelanggaran remeh, sementara kejahatan besar berlindung di balik prosedur, daluwarsa, atau tafsir pasal. Kekuasaan menjadi kebal, bukan karena tak salah, tetapi karena terlalu pandai bersembunyi di balik legalitas.

 

Tacitus mengingatkan sesuatu yang sering dilupakan para penguasa republik: masalah utama sebuah negara bukan kekurangan aturan, melainkan kekurangan karakter.

 

Negara yang sehat berdiri di atas kejujuran, rasa malu, dan tanggung jawab moral. Jika nilai-nilai itu hidup, hukum cukup menjadi penuntun. Ia sederhana, jelas, dan adil. Namun ketika nilai itu mati, hukum dipaksa bekerja sendirian—dan hukum, sekuat apa pun, tidak pernah sanggup menggantikan nurani manusia.

 

Inilah pesan keras yang seharusnya menggema di setiap kantor kekuasaan di Republik Indonesia hari ini. Jangan bangga pada tumpukan undang-undang, revisi cepat, atau regulasi yang kian tebal. Jika hukum terus bertambah sementara ketidakadilan tetap subur, maka yang patut dicurigai bukan rakyat yang melanggar, melainkan sistem kekuasaan yang sengaja mengaburkan keadilan demi mempertahankan kendali.

 

Republik ini tidak kekurangan hukum.
Republik ini kekurangan keteladanan.

Keadilan tidak lahir dari banyaknya pasal, tetapi dari keberanian menegakkan kebenaran tanpa pandang bulu—bahkan jika itu menyentuh lingkaran sendiri. Jika para pemegang kuasa masih memiliki nurani, kutipan Tacitus ini seharusnya tidak dibaca sebagai kritik sejarah, melainkan sebagai cermin hari ini.

 

Dan bila cermin itu terasa menyakitkan, mungkin memang ada yang perlu diperbaiki—bukan ditutupi.

 

Oleh: Publius Cornelius Tacitus
Editor: Andry Bria
Redaksi: Klik-Infopol.com — Suara Rakyat, Fakta & Integritas